Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Contoh Surat Kuasa Kumplit yg Baik & Benar 2016

Contoh surat kuasa yang baik- Surat kuasa merupakan satu buah surat yg menyebut pemberian wewenang buat laksanakan suatu gerakan dari pemberi kuasa pada penerima kuasa yg keduanya menyetakan kenyataan sah bersama pendapat disertai materai atau tanda tangan juga sebagai kebenaran. 

Penerapan surat kuasa rata-rata dipakai dalam bermacam macam gerakan kemasyarakatan & perniagaan yang lain. Adapun type type surat kuasa dibedakan jadi 2 tipe adalah Surat kuasa formal yg rata-rata memanfaatkan materai Rupiah.6000,- di lengkapi bersama pemberi kuasa, penerima kuasa pun saksi-saksi buat memperkuat surat kuasa tersebut. Surat kuasa formal diperlukan buat hal-hal yg berharga tinggi contohnya surat kuasa atas tanah, surat kuasa satu buah business & lain-lain. Sadangkan surat kuasa non-formal tak butuh memanfaatkan materai, pass pemberi & penerima kuasa saja. Surat kuasa non-formal misalnya mengurus perpanjangan STNK, membawa duit pensiun, pengambilan barang, surat wasiat & lain-lain.
Contoh Surat Kuasa Kumplit yg Baik & Benar 2016
Gambar cariduit-dot.blogspot.com
Nah, berikut ini ada sekian banyak sample surat kuasa yg sanggup kamu jadikan referensi bila mau menciptakan surat kuasa sendiri terkait pemberian wewenang buat aktivitas tertentu.

SURAT KUASA

Yang bertandatangan di bawah ini:

Nama: Fransisca
Pekerjaan: Wiraswasta
Alamat: Jalan X, Kabupaten X, Sulawesi Selatan

Memberikan kuasa serta menunjuk Domisili Hukum kepada:

Advokat Ibnu abbabil, Sarjana Hukum, SK. Ment. Keh. RI NO. A. 2021-Kp. 04-16 tahun 1992: berkantor di Jalan Bungung Barania No 34, Telp. 123456, Sulawesi Selatan;(baik bersama-sama maupun masing-masing sendiri).

KHUSUS

Untuk mewakili pemberi kuasa sebagai Penggugat dalam hal:

Mengajukan gugatan terhadap: Ny. Fulana, umur 35 tahun, beralamat di Jl. Pemuda No 12, Sulawesi Selatan; karena menempati tanah milik pemberi kuasa melewati batas perjanjian/Wanprestasi, di Pengadilan Negeri Sulawesi Selatan.

Kuasa diberi hak untuk, membuat dan mengajukan gugatan, membuat dan menandatangani surat-surat, menghadap sidang pengadilan, mengajukan jawaban dan menolak jawaban lawan, mengajukan bukti serta menolak bukti lawan, mengajukan permohonan dan keberatan, melakukan pembayaran dan menerima pembayaran, mengadakan perdamaian dan menandatangani akta perdamaian.

Singkat kata, kuasa diberi hak untuk menggunakan segala upaya hukum yang diperkenankan oleh Hukum Acara Perdata (HIR/R.Bg), menggunakan hak Retensi, hak Subsitusi.
Sulawesi Selatan, 31 Januari 2014
Yang diberi kuasa Yang memberi kuasa

IBNU ABBABIL, SH
Demikian Contoh surat kuasa Kumplit yang baik & Benar 2016, semoga dapat membantu dn bermanfaat untuk anda ...