Sumber Hukum Islam dan Pedoman Hidup Manusia
Sumber Hukum dalam Islam dan menjadi Pedoman bagi umat Manusia - Setelah Allah SWT menciptakan manusia di bumi sebagai khalifah, maka Allah SWT membuat aturan/hukum agar dijadikan pedoman dalam setiap aspek kehidupan sehari-harinya. Hukum Allah ini sifatnya mengikat dan mesti dilaksanakan oleh manusia, agar kehidupan manusia berjalan dengan damai, taat aturan, adil, bijaksana, dan mendapatkan ridha Allah SWT.
Didalam ajaran Islam ada 4 (empat) sumber hukum yang dijadikan pedoman, dijadikan referensi dari seluruh aspek kehidupan. Yang pertama ialah al-Quran. Apa itu al-Quran? Al-Quran ialah kalaamullah (firman Allah) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui malaikat Jibril yang menjadi ibadah apabila dibacanya.
Al-Quran merupakan sumber hukum yang utama karena merupakan wahyu Allah SWT tertulis (ayat kauniyah) yang keasliannya akan terus dijaga oleh Allah SWT sampai akhir zaman. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam QS. al Hijr: 9:
"Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Quran, dan Kamilah yang akan memeliharanya"
Sumber hukum yang kedua ialah Hadits Nabi saw. Hadits juga bisa diartikan sunnah yang artinya perkataan, riwayat, perbuatan Nabi. Sedangkan menurut istilah ahli hadits yaitu: segala sesuatu yang bersumber dari Nabi saw, baik itu berupa ucapan (qouli), perbuatan (fi'li) dan ketetapan Nabi (taqriri).
Dalam fungsinya, hadits lebih menjelaskan hukum dalam al-Quran yang bersifat mujmal (umum). Keshahihan hadits sampai saat ini masih terus dijaga dengan sangat ketat, karena merupakan hadits/perkataan Rasulullah langsung yang sumbernya dari Allah SWT. Walaupun dalam perjalanannya ditemukan hadits yang munkar, hadits maudhu/hadits palsu.
Sumber hukum yang ketiga yaitu Ijma'. Ijma/ijtihad ulama merupakan kesepakatan ulama dalam suatu majelis ketika menetapkan halal, haram, makruh, dan mubah (boleh) nya sesuatu yang belum dijelaskan secara gamblang dalam al-Quran dan al-Hadits. Namun ketetapan/Ijma tersebut berdasarkan nash Quran yang bersifat umum ('am). Ijma juga bermacam-macam, ada ijma shohabi, ijma suquthi, ijam shorih, dan lainnya.
Contoh Ijma' Ulama.
Contoh dalam pertikahan tentang adil, bahwa adil itu hanya dapat dilihat secara lahiriyah saja, sedangkan bathiniyah tidak bisa harus adil. Dan masih banyak contoh ijma' lainnya.
Lalu sumber hukum yang keempat yaitu Qiyas. Mungkin kalangan awam agak sedikit merasa aneh dengan sumber hukum ini. Qiyas artinya: mengukur, menyamakan. Qiyas ini merupakan aktivitas akal sehingga dalam penggunaannya ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama memakai qiyas.
Contoh sederhana Hukum Qiyas:
Kasus: Hukum menjual Harta Anak Yatim (tidak ada dalam Nash), diqiyaskan (disamakan hukumnya) kepada Hukum haram memakan harta anak yatim; maka:
4 (empat) Sumber Hukum Islam dan Pedoman Hidup Manusia;
Didalam ajaran Islam ada 4 (empat) sumber hukum yang dijadikan pedoman, dijadikan referensi dari seluruh aspek kehidupan. Yang pertama ialah al-Quran. Apa itu al-Quran? Al-Quran ialah kalaamullah (firman Allah) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad saw melalui malaikat Jibril yang menjadi ibadah apabila dibacanya.
Al-Quran merupakan sumber hukum yang utama karena merupakan wahyu Allah SWT tertulis (ayat kauniyah) yang keasliannya akan terus dijaga oleh Allah SWT sampai akhir zaman. Sebagaimana Firman Allah SWT dalam QS. al Hijr: 9:
إِنَّا نَحْنُ نَزَّلْنَا ٱلذِّكْرَ وَإِنَّا لَهُۥ لَحَٰفِظُونَ
"Sesungguhnya Kamilah yang menurunkan Al-Quran, dan Kamilah yang akan memeliharanya"
Sumber hukum yang kedua ialah Hadits Nabi saw. Hadits juga bisa diartikan sunnah yang artinya perkataan, riwayat, perbuatan Nabi. Sedangkan menurut istilah ahli hadits yaitu: segala sesuatu yang bersumber dari Nabi saw, baik itu berupa ucapan (qouli), perbuatan (fi'li) dan ketetapan Nabi (taqriri).
Dalam fungsinya, hadits lebih menjelaskan hukum dalam al-Quran yang bersifat mujmal (umum). Keshahihan hadits sampai saat ini masih terus dijaga dengan sangat ketat, karena merupakan hadits/perkataan Rasulullah langsung yang sumbernya dari Allah SWT. Walaupun dalam perjalanannya ditemukan hadits yang munkar, hadits maudhu/hadits palsu.
Sumber hukum yang ketiga yaitu Ijma'. Ijma/ijtihad ulama merupakan kesepakatan ulama dalam suatu majelis ketika menetapkan halal, haram, makruh, dan mubah (boleh) nya sesuatu yang belum dijelaskan secara gamblang dalam al-Quran dan al-Hadits. Namun ketetapan/Ijma tersebut berdasarkan nash Quran yang bersifat umum ('am). Ijma juga bermacam-macam, ada ijma shohabi, ijma suquthi, ijam shorih, dan lainnya.
Contoh Ijma' Ulama.
Contoh dalam pertikahan tentang adil, bahwa adil itu hanya dapat dilihat secara lahiriyah saja, sedangkan bathiniyah tidak bisa harus adil. Dan masih banyak contoh ijma' lainnya.
Lalu sumber hukum yang keempat yaitu Qiyas. Mungkin kalangan awam agak sedikit merasa aneh dengan sumber hukum ini. Qiyas artinya: mengukur, menyamakan. Qiyas ini merupakan aktivitas akal sehingga dalam penggunaannya ulama berbeda pendapat. Jumhur ulama memakai qiyas.
Contoh sederhana Hukum Qiyas:
Kasus: Hukum menjual Harta Anak Yatim (tidak ada dalam Nash), diqiyaskan (disamakan hukumnya) kepada Hukum haram memakan harta anak yatim; maka:
- Asal: Memakan harta harta anak yatim
- Far'u' (cabang): menjual harta nak yatim
- Hukum asal: Haram
- 'Illat (sebab): Mengurangi / menghabiskan harta anak yatim
Post a Comment for "Sumber Hukum Islam dan Pedoman Hidup Manusia"
Semoga bermanfaat, silahkan bagikan artikel ini. Mohon berkomentar yang relevan, tinggalkan saran, atau masukannya