Landasan Yuridis dalam Penyusunan dan Pengembangan KTSP (BUKU I,II,III)
Landasan Yuridis/Hukum dalam Penyusunan dan Pengembangan KTSP (BUKU I,II,III) Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan -- Dalam menyusun dan mengembangkan KTSP pada satuan pendidikan ada 4 (empat) Landasan harus diketahui dan menjadi rambu-rambu satuan pendidikan. Keempat landasan tersebut ialah: (1) Landasan Filosofis (2) Landasan Sosiologis (3) Landasan Psikopedagogis, dan (4) Landasan Yuridis.
Dari keempat landasan penyusunan KTSP salah satunya landasan yuridis. Landasan yuridis ialah sebagai payung hukum dalam penyusunan dan pengembangan Kurikulum Satuan Tingkat Pendidikan (KTSP). Didalamnya terdapat aturan, undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan Menteri Agama, peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, peraturan Gubernur, dan lainnya.
Landasan Yuridis KTSP Madrasah/Sekolah
Berikut ini isi dan aturan Landasan Yuridis dalam penyusunan KTSP
- Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional(Sisdiknas)
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah(Perda)
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional (SPN) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah
- Pemendikbud Nomor 23 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan dan Dasar di Kabupaten/Kota;
- Pemendikbud Nomor 57 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah;
- Pemendikbud Nomor 58 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah;
- Pemendikbud Nomor 59 Tahun 2014 tentang Kurikulum 2013 Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
- Pemendikbud Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Pemendikbud Nomor 62 Tahun 2014 tentang Kegiatan Ekstrakurikuler;
- Pemendikbud Nomor 63 Tahun 2014 tentang Kepramukaan;
- Pemendikbud Nomor 64 Tahun 2014 tentang Standar Peminatan;
- Pemendikbud Nomor 68 Tahun 2014 jo Permendikbud Nomor 45 Tahun 2015 tentang Peran Guru TIK dan Guru Keterampilan Komputer dan Pengelolaan Informasi dalam Implementasi Kurikulum 2013;
- Pemendikbud Nomor 79 Tahun 2014 tentang Muatan Lokal;
- Pemendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Peraturan Menteri Agama Nomor 207 Tahun 2014 tentang Kurikulum Madrasah;
- Pemendikbud Nomor 23 Tahun 2015 tentang Pendidikan Budi Pekerti;
- Pemendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar Oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah;
- Pemendikbud Nomor 20 Tahun 2016 tentang Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Pemendikbud Nomor 21 Tahun 2016 tentang Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Pemendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Pemendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Pemendikbud Nomor 24 Tahun 2016 tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi dasar pada Kurkulum 2013;
- Pemendikbud Nomor 35 Tahun 2018 tentang Struktur Kurikulum 2013 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) /Madrasah Tsanawiyah (MTs).
- Pemendikbud Nomor 36 Tahun 2018 tentang Struktur Kurikulum 2013 jenjang Sekolah Menengah Ats (SMA)/Madrasah Aliyah (MA).
- Pemendikbud Nomor 37 Tahun 2018 tentang Kompetensi Inti (KI) dan Komptensi Dasar (KD) pada jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA.MA.
- Pemendikbud Nomor 4 Tahun 2018 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah.
- Keputusan Menteri Agama Nomor 165 Tahun 2014 tentang Panduan Kurikulum Madrasah 2013 Mata Pelajaran Pendidikan Agama Islam dan Bahasa Arab;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 1023 Tahun 2016 tentang Panduan Penyelenggaraan Program Keterampilan di Madrasah Aliyah;
- Keputusan Menteri Agama Nomor 1293 Tahun 2016 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Keagamaan di Madrasah Aliyah;
- Pemendikbud Nomor 46 tahun 2016 tentang linearitas mata pelajaran;
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5162 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar pada Madrasah Tsanawiyah.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5163 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan Pembelajaran pada Madrasah.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5164 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah.
- Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 5164 Tahun 2018 tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran pada Madrasah.
- Peraturan Gubernur tentang Pembelajaran Muatan Lokal Bahasa dan Sastra Daerah Pada Jenjang Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
- Surat Edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Tentang Penyesuaian Kode Mapel Sertifikasi Guru dan Kewenangan Mengajar pada Madrasah.
Itulah landasan hukum/yuridis dalam penyusunan dan pengembangan KTSP yang harus dipahami bahkan kalau bisa seorang kepala Madrasah atau siapapun yang tergabung dalam tim pengembang kurikulum penyusunan KTSP harus hapal satu persatu landasan hukum tersebut.
Post a Comment for "Landasan Yuridis dalam Penyusunan dan Pengembangan KTSP (BUKU I,II,III)"
Semoga bermanfaat, silahkan bagikan artikel ini. Mohon berkomentar yang relevan, tinggalkan saran, atau masukannya