Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, SLB)
Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/MAK/SMK, SLB) -- Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Permendikbud) Nomor 59 Tahun 2012, Pasal 1 ayat 2 menyatakan bahwa Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BAN-SM) merupakan badan evaluasi mandiri yang menetapkan satuan pendidikan dasar dan menengah formal untuk melaksanakan visitasi akreditasi. Satuan mana saja yang perlu dievaluasi ? Menurut pasal 1 ayat 6 satuan pendidikan tersebut ialah:
- Sekolah Dasar (SD)
- Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- Sekolah Menengah Pertama (SMP)
- Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- Madrasah Aliyah (MA)
- Sekolah Menengah Atas (SMA)
- Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
- Madrasah Aliyah Kejuruan, (MAK) dan
- Sekolah Luar Biasa (SLB)
- Satuan pendidikan formal lainnya yang sederajat
SYARAT AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Setidaknya ada 6 (enam) syarat yang harus dipenuhi oleh satuan pendidikan baik itu SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, MAK/SMK, dan SLB sebelum pelaksanaan akreditasi. Apabila syarat tidak terpenuhi, maka tahun berikutnya satuan pendidikan terus berbenah agar layak akreditasi. Apa saja syaratnya? cek dibawah ini:
- Sekolah/Madrasah harus memiliki surat keputusan/pendirian sekolah
- Memiliki peserta didik pada semua tingkatan
- Memiliki sarana dan prasarana sekolah
- Memiliki guru dan tenaga kependidikan
- Melaksanakan kurikulum yang sedang berlaku seperti Kurikulum 2013
- telah meluluskan peserta didik dalam angkatan
MEKANISME AKREDITASI SEKOLAH/MADRASAH
Dalam pelaksanaan akreditasi sekolah/madrasah, BAN-SM menerapkan beberapa mekanisme akreditasi. Tahapan tersebut sebagai bahan apakah satuan pendidikan layak atau tidaknya diakreditasi. Berikut ini ada 8 (delapan) mekanisme pelaksanaan akreditasi:
1. Penetapan Sasaran Sekolah
Inilah tahap pertama mekanisme akreditasi dimana BAN-S/M akan menetapkan daftar sekolah/madrasah yang akan diakreditasi di setiap provinsi berdasarkan data base BAN-S/M. BAP-S/M melakukan validasi terhadap data sekolah/madrasah yang akan diakreditasi pada tahun berjalan. Validasi data dilakukan sebagai bentuk kepastian sekolah/madrasah yang akan diakreditasi memenuhi persyaratan dan memiliki kesiapan untuk diakreditasi.
2. Sosialisasi Akreditasi
Keputusan BAN-S/M tentang kuota dan sasaran akreditasi akan disampaikan kepada sekolah/madrasah melalui BAP-S/M, Disdik dan Kanwil/Kankemenag. Tujuannya agar sekolah/madrasah mempersiapkan diri untuk melaksanakan akreditasi, dengan: (a) sekolah/madrasah mempelajari perangkat akreditasi, (b) tahapan dan jadwal pelaksanaan, (c) tugas dan tanggung jawab sekolah/madrasah, serta (d) mengisi instrumen dan melengkapi data pendukung.
3. Pengisian instrumen akreditasi
Tahapan ini sekolah/madrasah mengunduh perangkat lengkap akreditasi mulai dari instrumen akreditasi, petunjuk, instrumen pengumpulan data, dan teknik penskoran.
4. Penetapan kelayakan sekolah
5. Visitasi ke sekolah
6. Tahap Validasi
7. Verifikasi hasil Validasi
8. Penetapan hasil rekomendasi
9. Penerbitan Sertifikat Akreditasi
10. Sosialisasi hasil akreditasi
Lebih lengkapnya terkait dengan mekanisme akreditasi sekolah/madrasah unduh disini.
Demikian Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, SLB). Tahun 2019 ini banyak sekali sekolah/madrasah yang akan diakreditasi, silahkan perhatikan mekanisme dan tahapan akreditasi diatas agar sesuai dengan aturan BAN-SM. Akreditasi bukan untuk mencari masalah sekolah tapi justru untuk melihat dimana letak kelemahan sekolah/madrasah agar kedepannya lebih baik lagi terutama dimata masyarakat.
Post a Comment for "Mekanisme Akreditasi Sekolah/Madrasah (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA/SMK, SLB) "
Semoga bermanfaat, silahkan bagikan artikel ini. Mohon berkomentar yang relevan, tinggalkan saran, atau masukannya