Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah Dimasa Pandemi Virus Covid-19
Cariduit-dot -- Semoga kita selalu dilindungi dan diberi kesehatan oleh Allah SWT, Aamiin. Kali ini admin share Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah dimasa pandemi virus Covid-19. Sebagaimana kita ketahui bahwa pembelajaran dimasa pandemi guru dituntut lebih kreatif dan inovatif dalam mengembangkan strategi pembelajaran daring tujuannnya agar peserta didik tetap semangat dalam mengikuti kegiatan belajar.
Untuk menunjang hal tersebut, Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah dan Pengawas (LPPKSPS) telah menerbitkan Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19. Buku ini bertujuan untuk membantu kepala sekolah/madrasah dalam melaksanakan tugas selama masa pandemi dengan model pembelajaran jarak jauh atau Daring.
Dasar hukum diterbitkannya Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19 adalah untuk melaksanakan SE Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Langkah Pencegahan Covid-19 pada seluruh Satuan Pendidikan. Berikutnya SE Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan di Masa Pandemi.
Tujuan diterbitkan Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah di Masa Pandemi Covid-19 adalah untuk memberikan panduan kepada Kepala Sekolah untuk memberikan tugas dan fungsinya pada mada pandemi dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
Nah, langkah apa saja yang harus dilakukan kepala sekolah selama masa Pandemi Covid-19? Berikut ini beberapa poin yang telah admin rangkum:
- Melakukan koordinasi secara efektif dan efisien dengan DISDIK, Komite Sekolah, Guru serta Seluruh Staf sekolah,
- Membuat surat tugas kepada guru untuk melaksanakan pembelajaran daring
- Selalu update informasi resmi dan dibagikan kepada komite sekolah, guru dan orang tua siswa,
- Membuat surat pemberitahuan atau edaran resmi dari sekolah kepada orang tua siswa tentang pelaksanaan pembelajaran daring,
- Mendata kemampuan guru terkait penguasaan media pembelajaran daring, seperti media Whatsapp, Zoom, Webex, Google Classroom, Google Formulir,dan lainnya.
- Merancang solusi berbagai kendala dan permasalahan pembelajan daring untuk guru dan siswa yang masih mengalami hambatan dengan mengadakan pendampingan atau pelatihan singkat,
- Mendata kepemilikan sarana dan fasilitas pembelajaran daring, seperti komputer, HP, kuota, akses internet dan lainnya.
- Merevisi RKAS sesuai dengan regulasi yang berlaku (Revisi Juknis BOS Reguler) Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 dan Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020.
- Meminta guru untuk membuat rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) daring serta administrasi lainnya.
- Sosialisasi pembelajarn daring kepada orang tua siswa
- Meminta guru untuk membuat macam-macam media pembelajaran, bahan ajar seperti modul, tutorial, video, lembar kerja siswa dan media lainnya sesuai dengan kemampuan.
- Memberikan umpan balik kepala guru terkait tugas pembelajan daring yang telah dilakukan guru. Seperti memberikan reward/penghargaan bagi guru yang rajin, kooperatif, dan lainnya)
- Melakukan bimbingan online bagi guru yang belum melaksanakan tugas dengan baik.
- Melaksanakan supervisi pembelajaran secara online untuk memantau keberjalanan pembelajaran daring
- Mengidentifikasi kendala/permasalahan yang ditemukan setelah pembelajaran daring,
- Melaporkan hasil kegiatan belajaran mengjara kepada Dinas Pendidikan dan orang tua siswa
Post a Comment for "Buku Panduan Kerja Kepala Sekolah/Madrasah Dimasa Pandemi Virus Covid-19"
Semoga bermanfaat, silahkan bagikan artikel ini. Mohon berkomentar yang relevan, tinggalkan saran, atau masukannya