Contoh SK Satgas Covid-19 Sekolah dan Perguruan Tinggi (Universitas)
Cariduit-dot -- Apabila sekolah atau perguruan tinggi ingin melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM) salah satu syarat yang harus ditempuh adalah membentuk satuan tugas (satgas) Covid-19. Setelah satgas dibentuk oleh kepala sekolah selanjutnya dituangkan kedalam SK Satgas Covid-19 sebagai dasar payung hukum dalam pelaksanaan pembelajaran tatap muka.
Hal ini berdasarkan pernyataan Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, bahwa satgas Covid-19 di sekolah harus dibentuk sebelum Pembelajaran Tatap Muka (TPM) yang direncanakan pada bulan Juli 2021.
Sekolah membentuk satuan tugas berdasarkan SK Satgas Covid-19 yang terdiri dari tenaga pendidik dan kependidikan. Selain itu, sekolah harus menyiapkan Standar Operasional Prosedur, mulai dari penyediaan sarana cuci tangan, penggunaan masker, pengaturan jarak meja, kerjasama dengan Rukun Tetangga, orang tua siswa, dengan Puskesmas, kerjasama dengan Satgas Covid-19 Kelurahan, Kecamatan dan Kabupaten/Kota.
Selain itu sekolah harus mengatur jumlah rombongan belajar dalam satu kelas, dimana dalam satu kelas hanya diisi maksimal 50% dari kapasitas kelas.
CONTOH SK SATUAN TUGAS (SATGAS) COVID-19
Contoh SK Satgas Covid-19 Sekolah/Madrasah
Nomor: ...SK/KodeSekolah/VII/2021
Tentang:
Pembentukan Tim Gugus Tugas Kewaspadaan dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Linkup Sekolah/Madrasah ..................
Kepala Sekolah/Madrasah .....
Menimbang:
a. bahwa dalam rangka mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi warga Sekolah/Madrasah …………….dari risiko Covid-19;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a di atas, perlu menetapkan Keputusan Kepala Sekolah/Madrasah ......... tentang SatuanTugas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2021 di Lingkungan Sekolah/Madrasah .......................
Mengingat:
1. Undang-UndangNomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
2. Undang-UndangNomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
3. Undang-UndangNomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
4. KeputusanPresidenNomor 7 Tahun 2020 tentang GugusTugas Percepatan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19);
5. Surat Edaran Menteri Pendidikandan KebudayaanNomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19)pada Satuan Pendidikan;
6. Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.2 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) padaKementerian Agama.
Memperhatikan:
Keputusan Bersama 4 Menteri; Menteri Pendidikandan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.0 1 /Menkes/363/2O2O, Nomor 440- 882Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran 2021/2022 Dan Tahun Akademik 2021/2022 Di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
MENETAPKAN
Menetapkan:
KeputusanbPembentukanbTim Gugus Tugas Kewaspadaan Dan Pencegahan Penyebaran Covid-19 Pada Lingkup Sekolah/Madrasah ..........................
KESATU: Menetapkan Satuan Tugas Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Lingkungan Sekolah/Madrasah .............. dengan susunan keanggotaan sebagaimana tersebut dalam lampiran keputusan ini.
KEDUA: Dalam melaksanakan tugas, Tim Gugus Tugas Madrasah …………………… dapat melibatkan dan /atau berkoordinasi dengan segala sumberdaya yang ada baik dari internal maupun eksternal Madrasah dengan tetap berpedoman pada Keputusan Bersama 4 Menteri TentangPanduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada TahunAjaran 2021/2022 Di Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019 (Covid-19).
KETIGA: Biaya yang dikeluarkan akibat diterbitkannya Keputusan ini dibebankan kepada Biaya Operasional Sekolah (BOS) Sekolah/Madrasah …………….Tahun Anggaran 2020/2021.
KEEMPAT: Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di ………………
Pada tanggal: ...........................
KEPALA SEKOLAH/MADRASAH
…………………………………..
NIP. –
Tembusan:
2. Kementerian Agama Kabupaten/Kota ……. ;
3. Pembina yayasan ……………….. ;
4. Komite Madrasah ……………….. ;
5. Yang bersangkutan.
LAMPIRAN I
KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH …………..
NOMOR ……………………………… TAHUN 2021
TENTANG PEMBENTUKAN TIM GUGUS TUGAS
KEWASPADAAN DAN PENCEGAHAN
PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN
MADRASAH…………..
SUSUNAN KEANGGOTAAN
TIM GUGUS TUGAS KEWASPADAAN DAN PENCEGAHAN
PENYEBARAN COVID-19 DI LINGKUNGAN SEKOLAH/MADRASAH…………..
A. Pengarah:
- Kementerian Agama/Kemendikbud Kabupaten/Kota ……………
- ..............
B. Pelaksana
Ketua :
Sekretaris : Kepala Tata Usaha / Administrasi
Anggota :
a. Bidang Tim Pembelajaran Psikososial dan Tata Ruang
1. ……(nama)………………. (Waka. Bid. Kurikulum)
2. ……(nama)………………. (Waka. Bid. Kesiswaan)
3. ……(nama)………………. (Waka. Bid. Sarpras)
4. ……(nama)………………. (Guru Bimbingan dan Konseling)
5. ……(nama)………………. (Guru)
b. Bidang Kesehatan, Kebersihan dan Keamanan
1. ……(nama)………………. (Guru/Satpam/dll)
2. ……(nama)………………. (Guru/Satpam/dll)
3. ……(nama)………………. (Guru/Satpam/dll)
c. Bidang Hubungan Masyarakat
1. ……(nama)………………. (Humasy Madrasah)
KEPALA MADRASAH
…………………………………..
NIP. –
CONTOH SK SATGAS COVID UNIVERSITAS/PERGURUAN TINGGI
DOWNLOAD CONTOH SK SATGAS COVID
Post a Comment for "Contoh SK Satgas Covid-19 Sekolah dan Perguruan Tinggi (Universitas)"
Semoga bermanfaat, silahkan bagikan artikel ini. Mohon berkomentar yang relevan, tinggalkan saran, atau masukannya