Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Cara Daftar dan Mencairkan Dana PIP Melalui KIP untuk Siswa SD, SMP/MTs, SMA/SMK

Cariduit-dot -- Masih bingung bagaimana cara daftar dan mencairkan Program Indonesia Pintar (PIP) melalui Kartu Indonesia Pintar (KIP) untuk peserta didik sekolah dasar, menengah dan atas tahun 2021, simak penjelasannya dalam artikel ini.  

Cara Daftar dan Mencairkan Dana PIP Melalui KIP untuk Siswa SD, SMP/MTs, SMA/SMK
Proses Pencairan Program Indonesia Pintar

Program Indonesia Pintar merupakan bentuk kerjasama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kemeterian Sosial dan Kementerian Agama (Kemenag).

Apa itu PIP?

PIP atau Program Indonesia Pintar merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan langsung kepada peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang merupakan pemilik Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, dan korban bencana alam. Bantuan uang tunai tersebut sepenuhnya untuk biaya pendidikan mulai dari sekolah tingkat dasar, menengah dan perguruan tinggi.

PIP Pendidikan Dasar dan Menengah

Yaitu Program Indonesia Pintar yang diperuntukkan bagi anak berusia 6 (enam) tahun sampai 21 tahun yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat pendidikan dasar dan menengah.

PIP Pendidikan Tinggi

Adalah Program Indonesia Pintar (PIP) yang diperuntukkan bagi Mahasiswa miskin yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin yang diterima Perguruan Tinggi.

Tujuan PIP Pendidikan Dasar dan Menengah

  • Meningkatkan akses bagi anak usia 6 (enam) tahun sampai dengan 21 (dua puluh satu) tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan menengah untuk mendukung pelaksanaan pendidikan menengah universal/rintisan wajib belajar 12 (dua belas) tahun;
  • Mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan pendidikan akibat kesulitan ekonomi; dan/atau
  • Menarik siswa putus sekolah (drop out) atau tidak melanjutkan agar kembali mendapatkan layanan pendidikan di sekolah, sanggar kegiatan belajar, pusat kegiatan belajar masyarakat, lembaga kursus dan pelatihan, satuan pendidikan nonformal lainnya, atau balai latihan kerja.

Sasaran Penerima PIP

PIP Pendidikan Dasar dan Menengah diperuntukkan bagi anak berusia 6 sd. 21 tahun untuk mendapatkan layanan pendidikan sampai tamat satuan pendidikan. Peserta didik pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar) juga tercatat di Dapodik DTKS (Data Terpadu Kesejateraan Sosial) dari Kementerian Sosial. Berikut ini Sasaran Penerima KIP:

  1. Peserta Didik dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH)
  2. Peserta Didik dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejatera (KKS)
  3. Peserta Didik dengan status yatim piatu atau yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
  4. Peserta Didik terkena bencana alam
  5. Peserta Didik tidak bersekolah (Drop Out) yang diharapkan bisa sekolah kembali
  6. Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik (disabilitas), korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan dan memiliki lebih dari tiga saudara yang tinggal serumah.

Besaran Bantuan PIP

1. SD/SDSLB/Paket A

  • Jumlah Dana Semester Genap: Rp. 225.000 untuk kelas 6 dan Rp. 450.000 untuk kelas, 1, 2,3, 4 dan 5
  • Jumlah Dana Semester Gasal: Rp. 225.000 untuk kelas 1, Rp. 450.000 untuk kelas 2, 3, 4, 5 dan 6

2. SMP/MTs/SMPLB/Paket B

  • Jumlah Dana Semester Genap: Rp. 375.000 untuk kelas 9 dan Rp. 750.000 untuk kelas 7 & 8
  • Jumlah Dana Semester Gasal: Rp. 375.000 untuk kelas 7 dan Rp. 750.000 untuk kelas 8 & 9

3. SMA/SMALB/Paket C

  • Jumlah Dana Semester Genap: Rp. 500.000 untuk kelas 12 dan Rp. 1.000.000 untuk kelas 10, 11
  • Jumlah Dana Semester Gasal: Rp. 500.000 untuk kelas 10 dan Rp. 1.000.000 untuk kelas 11, 12

4. SMK

  • Jumlah Dana Semester Genap: Rp. 500.000 untuk kelas 12, 13 dan Rp. 1.000.000 untuk kelas 10 dan 11
  • Jumlah Dana Semester Gasal: Rp. 500.000 untuk kelas 10 dan Rp. 1.000.000 untuk kelas 11, 12, dan 13

Penggunaan Bantuan PIP

Penggunaan dana bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) hanya diperuntukkan untuk keperluan sekolah, seperti:
1. Membeli buku dan alat tulis
2. Membeli pakaian seragam sekolah/praktik dan perlengkapan sekolah lainnya
3. Biaya transportasi selama sekolah
4. Uang saku peserta didik
5. Biaya kursus atau les tambahan bagi peserta didik pendidikan non formal
6. Biaya praktik tambahan/biaya magang dan penempatan kerja

Cara Daftar dan Mencairkan Dana PIP

A. Alur Peserta Didik yang Tidak Memiliki KIP

  1. Orang tua beserta anak mendaftarkan diri sebagai calon penerima PIP ke sekolah/madrasah/SKB/PKBM/LKP
  2. Daftar peserta calon penerima PIP akan diproses menjadi data usulan oleh sekolah/PKBM/LKP/SKB untuk diusulkan ke Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota
  3. Dinas Pendidikan setempat akan menerima data usulan dari lembaga terkait untuk diproses agar di setujui selanjutnya diverifikasi dan validasi data oleh Direktorat Teknis Kemendikbud
  4. Penerima PIP Dikdasmen ditetapkan melalui SK KPA Puslapdik
  5. Lembaga penyalur (Bank) akan menerima instruksi untuk membuat rekening PIP dan menyalurkan dana setelah daftar penerima di setujui.
  6. Lembaga penyalur (Bank) bersama Dinas Pendidikan/Kemenag berkoordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan ke sekolah/SKB/PKBM/LKP
  7. Sekolah/SKB/PKBM/KLP akan menginformasikan peserta didik/keluarga untuk pencairan dana PIP
  8. Peserta didik/keluarga membawa surat keterangan dari sekolah, KK, KTP orang tua dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP ke Bank penyalur.

B. Alur Peserta Didik yang Memiliki KIP (Kartu Indonesia Pintar)

  1. Orang tua/siswa, melaporkan nomor KIP ke sekolah/madrasah/SKB/PKBM/LKP
  2. Sekolah/lembaga memasukan nomor KIP peserta didik ke Dapodik. Untuk lembaga lain diharuskan mengusulkan dan pengesahan ke Dinas Pendidikan setempat
  3. Dinas pendidikan akan menerima data usulan dari sekolah/lembaga untuk kembali diproses, diverifikasi dan validasi oleh Direktorat Teknis Kemendikbud
  4. Lembaga penyalur (Bank) menerima instruksi untuk membuat rekening PIP
  5. Lembaga penyalur (Bank) bersama Dinas Pendidikan/Kemenag berkoordinasi untuk mengeluarkan SK penerima PIP yang ditujukan ke sekolah/SKB/PKBM/LKP
  6. Sekolah/SKB/PKBM/KLP akan menginformasikan peserta didik/keluarga untuk pencairan dana PIP
  7. Peserta didik/keluarga/Guru yang ditunjuk membawa surat keterangan dari sekolah, KK, KTP Orang tua dan persyaratan lain untuk mengambil dana PIP ke Bank penyalur.

Sumber:  http://indonesiapintar.kemdikbud.go.id/

Nah, setelah peserta didik mendapatkan kartu sampai dengan proses pencairan simpan baik-baik Kartu Indonesia Pintar (KIP), KKS atau kartu lainnya untuk selanjutnya bisa digunakan sebagai salah syarat masuk pendidikan berikutnya seperti SMP/MTs, SMA/SMK melalui jalur Afirmasi.

Cara Cek Online Penerima Program Indonesia Pintar

Untuk mengecek apakah putra Bapak/Ibu menerima bantuan dana Program Indonesia Pintar, berikut ini langkah-langkahnya:

1. Silahkan masuk melalui link berikut: CEK PIP 

Cara cek penerima PIP

2. Selanjutnya masukan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Tanggal dan Nama Ibu Kandung, lalu klik Cari. 

Jika nama sudah masuk penerima PIP, tunggu tahap proses pencairan bantuan dana Program Indonesia Pintar melalui KIP sebagaimana sudah admin jelaskan alurnya diatas.

Demikian informasi bagaimana cara daftar Program Indonesia Pintar (PIP) dengan Kartu Indonesia Pintar atau siswa yang belum mempunyai KIP. Semoga bermanfaat dan selalu diberi kesehatan, Aamiin.

Post a Comment for "Cara Daftar dan Mencairkan Dana PIP Melalui KIP untuk Siswa SD, SMP/MTs, SMA/SMK"