Juknis PPDB Kemenag (RA, MI, MTs dan MA) Tahun 2018/2019
Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Raudlatul Atfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah/Kejuruan Aliyah -- Assalamu'alaikum, PPDB di sekolah setiap tahun dilaksanakan namun terkadang madrasah ketika menjalankan program PPDB tidak sesuai aturannya yang sudah ditetapkan pemerintah, nah bagi sekolah dibawah Kemenag beriku ini JUKNIS PPDB.
Sesuai dengan keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis PPDB dilingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan islam yang bermutu, perlu memberikan kesempatan kepada anak-anak usia produktif sekolah untuk melanjutkan ke jenjang lebih tinggi (RA, MI, MTs, MA).
Untuk mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru, maka dibutuhkan petunjuk teknis (juknis). Petunjuk Teknis ini merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan di sekolah masing-masing terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsnawiyah dan Madrasah Aliyah.
Tujuan Petunjuk Teknis
Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 ini bertujuan untuk:
Untukn lebih jelas dan lebih lengkap bagaimana petunjuk teknis PPDB khususnya di lingkungan Kemenag silahkan unduh dibawah ini.
Demikian tentang Juknis PPDB PPDB (RA, MI, MTs dan MA) Tahun 2018/2019 ini semoga bermanfaat. Juknis ini bisa jadi patokan untuk tahun-tahun berikutnya walaupun tentunya ada revisi kedepannya.
Sesuai dengan keputusan Jenderal Pendidikan Islam Nomor 481 Tahun 2018 tentang petunjuk teknis PPDB dilingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia, bahwa dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan islam yang bermutu, perlu memberikan kesempatan kepada anak-anak usia produktif sekolah untuk melanjutkan ke jenjang lebih tinggi (RA, MI, MTs, MA).
Untuk mengatur Penerimaan Peserta Didik Baru, maka dibutuhkan petunjuk teknis (juknis). Petunjuk Teknis ini merupakan panduan teknis bagi para pemangku kepentingan di sekolah masing-masing terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru Raudhatul Athfal, Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsnawiyah dan Madrasah Aliyah.
Tujuan Petunjuk Teknis
Juknis Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2018/2019 ini bertujuan untuk:
- Menjamin penerimaan peserta didik baru di madrasah berjalan secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminasi sehingga mendorong peningkatan akses layanan pendidikan yang berkeadilan;
- Memberikan pedoman bagi Kepala Madrasah, orang tua siswa, masyarakat, dan para pemangku kepentingan dalam rangka pelaksanaan penerimaan peserta didik baru di madrasah.
- Raudlatul Athfal'
- Madrasah Ibtidaiyah'
- Madrasah Tsanawiyah'
- Madrasah Aliyah' dan
- Madrasah Aliyah Kejuruan
Untukn lebih jelas dan lebih lengkap bagaimana petunjuk teknis PPDB khususnya di lingkungan Kemenag silahkan unduh dibawah ini.
Demikian tentang Juknis PPDB PPDB (RA, MI, MTs dan MA) Tahun 2018/2019 ini semoga bermanfaat. Juknis ini bisa jadi patokan untuk tahun-tahun berikutnya walaupun tentunya ada revisi kedepannya.
Post a Comment for "Juknis PPDB Kemenag (RA, MI, MTs dan MA) Tahun 2018/2019"
Semoga bermanfaat, silahkan bagikan artikel ini. Mohon berkomentar yang relevan, tinggalkan saran, atau masukannya