Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Tata Cara dan Hukum Sholat 'Idul Fitri Sendiri Atau Bareng Keluarga Di Rumah Karena Madaratnya Wabah Seperti Covid-19

Tata Cara Sholat Idul Fitri Sendiri dan Keluarga di rumah

Cariduit-dot - Bulan ramadhan adalah bulan penuh rahmat, berkah dan maghfiroh Allah SWT. Didalamnya Allah SWT mewajibkan orang orang beriman untuk berpuasa selama sebulan. Kewajiban puasa di bulan ramadhan ini termaktub dalam Al Quran surat Al Baqoroh: 183. Bukan hanya ibadah puasa, Rasulullah saw menganjurkan kita untuk mengisi malam bulan ramadhan dengan sholat sunat tarawih, witir dan tentunya tahajud. Intinya bulan ramadhan harus diisi berbagai macam aktivitas amal shaleh baik yang berhubungan dengan Allah SWT (dimensi spiritual) maupun dengan manusia (dimensi sosial).

Setelah melaksanakan puasa sebulan penuh, lalu qiyamul lail, zakat fitrah dan amal shaleh lain di bulan ramadhan, saatnya jutaan umat islam didunia merayakan hari kemenangannya, yaitu hari yang fitri (kembali kepada fitrah manusia dalam keadaan suci) dengan melaksanakan sholat idul fitri berjamaah.

Namun perayaan idul fitri tahun 2020 ini akan sedikit berbeda dengan tahun sebelumnya. Biasanya seluruh umat islam merayakan idul fitri dengan penuh sukacita, dan kegembiraan maka tahun ini perayaan tersebut akan terasa hening, ada momentum yang hilang dimana kita tidak bisa lagi melaksanakan sholat idul fitri berjamaah, tidak bisa silaturahim secara langsung dengan saudara, tidak bisa kumpul bareng lagi dengan keluarga dikampung.

Bahkan jauh hari sebeleum perayaan idul fitri, tahun 2020 ini kita tidak bisa melaksanakan tarawih berjamaah di masjid, para pemudik yang sudah merencanakan pulang kampung ke daerahnya masing masing harus rela ditunda. Lebih sedih lagi sudah pergi meninggalkan kota Jakarta mau mudik pas dijalan suruh puter balik lagi. Allohu akbar laa haula walaa quwwata illa billah...

Keadaan seperti ini tak lain karena masih fasifnya penyebaran virus Covid-19 khususnya di Indonesia. Demi mempersempit penyebaran Covid-19 maka Pemerintah secara resmi telah melarang kegiatan semacam berkumpulnya masa termasuk mudik, kegiatan ibadah, dan lainnya.

Salah satu dampak pengetatan aturan social distancing serta physical distancing  adalah pelaksanaan sholat idul fitri tahun 1441 H / 2020 ditiadakan.

Oleh karena itu jika idul fitri tidak dilaksanakan berjamaah, apakah boleh dilaksanakan di rumah denga keluarga masing-masing? Bagaimana tata caranya?  Dan apa hukumnya?

Sholat idul fitri adalah termasuk sholat ‘idain (dua sholat id) yang dilaksanakan Rasulullah saw. Sholat al ‘Idain (Idul Fitri dan Idul Adha) adalah 2 hari raya umat muslim diseluruh dunia sebagaimana yang telah dicontohkan Rasulullah saw.

Kedua sholat tersebut disunahkan dilaksanakan diarea terbuka atau di masjid-masjid. Al Manakha adalah salah satu tempat sholat Idul Fitri yang digunakan Rasulullah saw. Lokasi tersebut terletak 300 meter dari Masjid Nabawi. (ihram.co.id)

Hukum Melaksanakan Sholat ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha


Sholat ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha adalah sholat sunah yang sangat dianjurkan untuk dilaksanakan (Sunat Mu’akad). Itulah pendapat pertama.

Pendapat kedua menyatakan bahwa hukum melaksanakan sholat ‘Id adalah wajib bagi setiap individu muslim. Pendapat ini salah satunya madzhab Hanafi dan salah satu hadits dari Ummu ‘Athiyah, beliau berkata,

أَمَرَنَا – تَعْنِى النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- – أَنْ نُخْرِجَ فِى الْعِيدَيْنِ الْعَوَاتِقَ وَذَوَاتِ الْخُدُورِ وَأَمَرَ الْحُيَّضَ أَنْ يَعْتَزِلْنَ مُصَلَّى الْمُسْلِمِينَ.


“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kami pada saat shalat ‘ied (Idul Fithri ataupun Idul Adha) agar mengeluarkan para gadis (yang baru beanjak dewasa) dan wanita yang dipingit, begitu pula wanita yang sedang haidh. Namun beliau memerintahkan pada wanita yang sedang haidh untuk menjauhi tempat shalat.” HR. Muslim Nomor 890, dari Muhammad, dari Ummu ‘Athiyah. (rumaysho.com)

Dan pendapat ketiga adalah Fardhu Kifayah. Fardhu Kifayah adalah kewajiban sesorang yang bisa gugur karena telah dilaksanakan kelompok atau orang lain. Pendapat ini sebagaimana yang dipakai oleh Madzhab Hambali.

Sholat Idul Fitri dan Idul Adha dilaksanakan 2 (dua) rokaat dengan beberapa takbir. Sholat Id juga sunah terlebih dahulu diawali dengan dua khutbah.

TATA CARA SHOLAT ‘IDUL FITRI & ‘IDUL ADHA

Pertama: Sholat diawali dengan takbiratul ihram dibarengi niat dalam hati: 

أُصَلِّي سُنَّةً لعِيْدِ اْلفِطْرِ رَكْعَتَيْنِ (مَأْمُوْمًاإِمَامًا) لِلهِ تَعَــــالَى

“Saya niat sholat sunat ‘Idul fitri dua rokaat (ma’muuman/ imaaman) karena Allah Ta’ala”

Setelah takbir wajib serta niat disunahkan membaca doa iftitah seperti biasanya. Doa iftitah juga boleh dibaca setelah takbir zawaaid tujuh kali.

Kedua: Membaca takbir 7 (tujuh) kali pada rokaat pertama atau disebut dengan takbir Zawaaid (tambahan). Takbir dalam Idul Fitri telah dicontohkan sebagaimana hadits Rasulullah saw:

ويكبر في الأولى سبع تكبيرات غير تكبيرات الإحرام، وفي الثانية خمسا سوى تكبيرات القيام من السجود؟ روي أنه عليه الصلاة والسلام كان يكبر في الفطر والأضحى في الأولى سبعا قبل القراءة، وفي الثانية خمسا قبل القراءة رواه الترمذي

“Seseorang bertakbir sebanyak tujuh kali pada rekaat pertama selain takbiratul ihram, dan lima kali pada rekaat kedua selain takbir berdiri dari sujud. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW bertakbir sebanyak tujuh kali sebelum membaca surat pada shalat Idul Fitri dan Idul Adha, dan lima takbir pada rekaat kedua sebelum membaca surat” (HR At-Tirmidzi)

Sumber: https://islam.nu.or.id/post/read/91870/perihal-hukum-shalat-id-sendiri

Ketika takbir 7 kali maka tangan boleh diangkat seperti takbir biasanya atau tidak diangkat. Mengangkat tangan ketika Takbir Zawaid ini seperti yang telah dilakukan oleh Ibnu ‘Umar ra.


Ketiga: Membaca Subhaanallooh, wal hamdulillaah, walaa ilaa ha illalloohu Alloohu akbar, Alloohummagh Firlii, warhamnii”. Menurut riwayat Ibnu Mas’ud ra bahwa diantara setiap takbir hendaknya memuji Allah SWT.

سُبْحَانَ اللَّهِ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ وَلَا إلَهَ إلَّا اللَّهُ وَاَللَّهُ أَكْبَرُ . اللَّهُمَّ اغْفِرْ لِي وَارْحَمْنِي

Sumber: https://rumaysho.com/676-panduan-shalat-idul-fithri-dan-idul-adha.html

Keempat: Membaca surat Al Fatihah dengan dibaca Jahr (terang) jika berjamaah atau dibaca pelan jika dikerjakan sendiri. Setelah membaca surat AL Fatihah dianjurkan membaca surat lain seperti: Surat Al ‘Ala pada rakaat pertama dan Surat AL Ghotsiyah pada rokaat kedua. Bagaimana membaca surat lain! Silahkan boleh boleh saja.

Kelima: Setelah membaca Al Fatihah dan surat selanjutnya: Ruku, I’tidal, Sujud, Duduk diantara 2 sujud sampai kembali melaksanakan rokaat kedua.

Keenam: Setelah berdiri pada rakaat kedua, kembali bertakbir (Takbir Zawaaid) sebanyak 5 (lima) kali takbiran dengan diiringi doa seperti takbir rakaat pertama.

Ketujuh: Kemudian membaca AL Fatihah dan surat. Selanjutnya mengerjakan gerakan lain hingga rukun sholat terakhir yaitu mengucapkan salam.

HUKUM MELAKSANAKAN SHOLAT 'IDUL FITRI SENDIRI ATAU DENGAN KELUARGA DI RUMAH KARENA MADARAT SEPERTI ADANYA WABAH

Dalam menyikapi pelaksanaan sholat ‘Idul Fitri atau ‘Idul Adha dilaksanakan dirumah masing-masing baik sendiri maupun berjamaah, berikut ini Saya kutip beberapa argumen sebagai dasar hukumnya.

Pertama: Syekh Abdul Qodir Jailani yang lebih dekat dengan Madzhab Hambali menganjurkan bagi orang yang luput atau kesiangan melaksanakan sholat ‘Id, maka boleh mengerjakan sholat sendiri di rumah sebanyak empat rokaat.

Bahwa, bila luput seluruh rangkaian sholat id, maka dianjurkan mengqodho sholat id. Boleh emapt rokaat seperti sholat dhuha dengan beberapa takbir sunah (takbir zawaaid) atau tanpa takbir. (nu.co.id)

Kedua: Melaksanakan sholat ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha merupakan sunnah muakkad (sangat dianjurkan) dengan cara berjamaah seperti dilapang atau dimasjid. Namun jika ada halangan maka boleh dilakukan secara munfarid (sendiri). Sebagaimana perkataan Abu Hasan al Baghdadi didalam kitab al Iqna fil Fiqhi Asyyafi’i:

ويصلي العيدان في الحضر والسفر جماعة وفرداى

“Dan hendaklah melaksanakan dua sholat hari raya dalam keadaan hadir maupun bepergian, baik dengan berjamaah maupun sendiri-sendiri”

Diriwayatkan dari Anas ra, bahwa apabila ia tidak mengikuti sholat ‘Id bersama imam di Bashroh, ia mengumpulkan keluarga dan pembantunya, kemudian Abdullah bin Abu Atabah berdiri memimpin sholat dua rokaat, bertakbir pada kedua rokaatnya. (HR. Baihaqi). Kutipan dari islami.com

Ketiga: Kita kembalikan kepada hukum semula dengan beberapa pendapat bahwa hukum melaksanakan sholat Id adalah Sunnah Muakkadah (sunah yang dianjurkan) . Al Imam Asy Syafii ra dalam kitab al Um berkata:

"Sholat sunah terbagi menjadi dua bagian yakni yang dilaksanakan berjamaah dan sendiri-sendiri. Adapun sholat sunat yang sangat dianjurkan berjamaah tidak diperkenankan untuk ditinggalkan bagi yang mampu melaksanakannya, yaitu sholat dua hari raya, gerhana bulan dan istisqo".


TATA CARA SHOLAT 'IDUL FITRI SENDIRI ATAU BARENG KELUARGA DI RUMAH KARENA MADARAT WABAH
  1. Karena hukum sholat 'Idul Fitri sunah muakadah maka tidak dilaksanakan juga tidak apa-apa. Sebagaimana pendapat Ibnu Qudamah, bahwa barangsiapa yang tertinggal sholat 'id, maka tidak ada kewajiban qodho baginya, karena hukumnya fardhu kifayah.
  2. Dilaksanakan sendirian dengan empat rokaat. Empat rokaat ini diqiyaskan kepada orang yang terlewat tidak melaksanakan sholat jumat. Pendapat ini keluar dari Imam al 'Auzai, Imam Ahmad dan Ats Tsauri berdasarkan hadits riwayat Ibnu Mas'ud ra."Barangsiapa yang lupu sholat 'id, maka hendaklah ia sholat empat rokaat" (HR. Thabrani)
  3. Dilaksanakan 2 (dua) rokaat dengan takbir. Pendapat ini adalah pendapat Imam Syafi'i dan Abu Tsaur. Bahwa sholat 'Idul Fitri boleh dilakukan seperti biasa dengan dua rokaat beserta takbir. Cara sholatnya seperti telah dijelaskan diatas.

Nah itulah beberapa kajian terkait dengan Tata Cara dan Hukum Sholat 'Idul Fitri Sendiri Atau Bareng Keluarga Di Rumah Karena Madaratnya Wabah Seperti Covid-19. Terutama pelaksanaan sholat idul fitri tahun ini yang kemungkinan besar dilaksanakan dirumah masing-masing. Kita harus taat dan patuh juga terhadap anjuran pemerintah karena sangat madharatnya wabah Covid-19. Terlebih MUI sudah mengeluarkan fatwa bahwa idul fitri dilaksanakan dirumah-masing-masing alasannya tak lain karena madaratnya wabah Covid-19 yang sedang menimpa bangsa kita khususnya. Semoga bermanfaat dan kita selalu diberi kekuatan dan kesehatan. amiin.

Tag:

Post a Comment for "Tata Cara dan Hukum Sholat 'Idul Fitri Sendiri Atau Bareng Keluarga Di Rumah Karena Madaratnya Wabah Seperti Covid-19"