Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK

Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK

Cariduit-dot -- Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomo1 1 Tahun 2021 Tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Jenjang TK, SD, SMP, SMA dan SMK, bahwa setiap warga negara berhak mendapat pendidikan yang bermutu dan berkeadilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Selanjutnya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2019 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada TK, SD, SMP, SMA dan Sekolah Menengah Kejuruan belum mengakomodir perkembangan kebutuhan hukum layanan pendidikan, sehingga perlu diganti.

Permendikbud tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Taman Kana-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan terdiri dari beberapa Bab, mulai Bab 1 dan seterusnya.

TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

  • PPDB harus dilaksanakan secara Objektif, Transparan dan Akuntabel.
  • PPDB dilaksanakan tanpa diskriminasi kecuali bagi sekolah yang secara khusus dirancang untuk melayani peserta didik dari kelompok gender atau agama tertentu.
  • Calon peserta didik baru TK paling rendah 4 tahun dan paling tinggi 5 tahun untuk kelompok A
  • Calon peserta didik baru TK paling rendah 5 tahun dan paling tinggi 6 tahun untuk kelompok B
  • Calon peserta didik baru kelas 1 SD 7 tahun paling rendah 6 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan (Priorotas usia 7 tahun)
  • Calon peserta didik baru kelas 7 SMP berusia paling tinggi 15 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan
  • Telah menyelesaikan kelas 6 SD atau bentuk lain yang sederajat
  • Calon peserta didik baru kelas 10 SMA atau SMK berusia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan telah menyelesaikan kelas 9 SMP atau bentuk lain sederajat
  • SMK dengan bidang keahlian, program keahlian atau kompetensi keahlian tertentu dapat menetapkan tambahan persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik baru kelas 10.
JALUR PENDAFTARAN PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU

PPDB untuk SD, SMP, dan SMA dilaksanakan melalui jalur pendaftaran PPDB. Jalur pendaftaran PPDB yaitu meliputi jalur zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua/wali dan prestasi. Jalur zonasi SD paling sedikit 70% dari daya tampung sekolah. Jalur zonasi SMP paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah dan jalur zonasi SMA paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.

Jalur afirmasi paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah, jalur perpindahan orang tua/wali paling banyak 5% dari daya tampung sekolah. Dlam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran maka Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi. Untu jalur prestasi tidak berlaku untuk PPDB pada TK dan kelas 1 SD.

Ketentuan diatas hanya sebagai gambaran saja tentang petunjuk teknis PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK tahun pelajaran 2020/2021. Lebih lengkapnya bagaimana juknis PPDB sesuai dengan Permendikbud RI nomor 1 tahun 2021 bisa unduh dibawah ini:


Demikian informasi Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK Tahun Pelajaran 2021/2022 semoga bermanfaat.

Post a Comment for "Permendikbud RI Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Juknis PPDB TK, SD, SMP, SMA dan SMK"