Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Besaran Gaji PNS dari Golongan I, II, III, Hingga Golongan IV Terbaru 2020

Besaran Gaji PNS dari Golongan I, II, III, Hingga Golongan IV Terbaru 2020
Rincian Gaji PNS (image:bimbelcpns.com)
Cariduit-dot -- Mendengar istilah PNS pastinya sudah tidak asing lagi bagi anda. Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu pegawai yang telah memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan, diangkat oleh pejabat yang telah berwenang dan diberikan tugas dalam suatu jabatan negeri dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan yang sudah ditentukan.

Penjabaran tentang PNS sudah ditetapkan dalam UU No 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas UU No 8 tahun 1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Perubahan telah dilakukan pada tahun 2014 dengan UU no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara yang menyatakan bahwa PNS adalah warga Negara Indonesia yang telah memenuhi persyaratan tertentu, diangkat sebagai pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintah.

Hak dan kewajiban PPPK sama halnya dengan PNS, hanya saja terdapat perbedaan pada perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Keberadaan PNS terbesar dalam berbagai macam organisasi dari pemerintah pusat ataupun daerah. Hal itu menyesuaikan dengan peraturan yang sudah ditentukan.

Karir PNS

Banyak yang mengatakan bahwasanya karir PNS diatur dengan jelas dalam peraturan kepegawaian. Pola pengembangan karir PNS berupa pendidikan, kepelatihan, kenaikan pangkat, dan juga promosi jabatan. Ketiga pola tersebut pada dasarnya sudah saling terkait antara satu sama lain.

Melalui pola tersebut, pengembangan karir PNS dapat lebih terjamin apabila PNS bersangkutan mampu mendisiplinkan diri dan menaati ketentuan-ketentuan yang telah berlaku. Anda harus mengikuti peraturan yang sudah ditentukan oleh pihak pemerintah dalam menjalankan pekerjaan menjadi PNS.

Pangkat dan Golongan PNS

Setiap PNS memiliki pangkat dan golongan masing-masing yang sudah diatur dalam perundang-undangan. Perbedaan pangkat dan golongan tersebut dipengaruhi pada setiap hal yang telah didapatkan oleh PNS. Beberapa diantaranya meliputi gaji, tugas dan tunjangan yang akan didapatkan oleh PNS.

Baca Juga: Jadwal Test SKB CPNS Terbaru 2020/2021

Golongan PNS terbagi menjadi beberapa macam diantaranya sebagai berikut!

1. Golongan I

Golongan yang paling bawah adalah golongan I, dimana golongan jenis ini menyesuaikan berdasarkan jenjang pendidikan yang telah dilalui, yakni jenjang SD sampai SMP. Pada golongan ini, pangkat-pangkatnya adalah juru muda dengan ruang a, juru muda tingkat I dengan ruang b, juru muda ruang c, dan juru muda I dengan ruang d.

2. Golongan II

Setelah golongan I, terdapat peningkatan golongan II yang merupakan golongan dengan jenjang pendidikan setara dengan SMA/SLTA yaitu pengatur muda dengan ruang a, pengatur muda tingkat I dengan ruang b, pengatur muda dengan ruang c, dan pengatur tingkat I dengan ruang d.

3. Golongan III

Pada golongan yang ketiga ini menyesuaikan dengan jenjang pendidikan yang sudah D4 hingga S1. Golongan yang satu ini datur berdasarkan empat macam kategori, yakni penata muda dengan ruang a, penata muda dengan tingkat I dengan ruang b, penata muda dengan ruang c, dan penata tingkat I dengan ruang d.

4. Golongan IV

Pangkat dan golongan yang paling tinggi adalah golongan IV. Golongan yang satu ini memiliki penghasilan serta jabtan yang berbeda dengan golongan sebelumnya. Golongan ini terbagi menjadi 4 macam pangkat yaitu pembina dengan ruang a, pembina tingkat I dengan ruang b, pembina muda dengan ruang c, pembina madya dengan ruang d, dan pembina utama dengan ruang e.

Pola Kepangkatan PNS

Jenjang karir yang ada pada PNS akan bisa berubah-ubah menyesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan yang dimiliki oleh setiap pegawai. Untuk pola yang satu ini diangkat menyesuaikan dengan jenjang pendidikan yang diambil oleh setiap orang yang ingin menjadi PNS.

Sepert halnya ketika anda saat ini berada di golongan II, anda bisa melanjutkan untuk mengalami kenaikan pangkat ke golongan III dengan cara melanjutkan pendidikannya kembali ke jenjang berikutnya. Begitu juga dengan golongan lainnya yang memiliki tingkat dan ruang yang berbeda-beda.

Menurut UU yang ada, pengembaran karir ini dapat dilakukan melalui beberapa hal seperti kualifikasi, uji kompetensi, penilaian kerja, hingga kebutuhan posisi di beberapa bagian yang sudah ditentukan.

Pendapatan dan Besaran Gaji PNS semua golongan

Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 telah mengatur besaran gaji yang diterima bedasarkan kinerja, golongan , pangkat dan tugas yang diembannya. Berikut penjelasan mengenai gaji PNS berdasarkan golongannya!

Golongan I
  • Ruang A Rp1.560.000 – Rp2.335.800
  • Ruang B Rp1.704.500 – Rp2.472.900
  • Ruang C Rp1.776.600 – Rp2.472.900
  • Ruang D Rp1.851.800 – Rp2.686.500
Golongan II
  • Ruang A Rp2.022.200 – Rp3.373.600
  • Ruang B Rp2.208.400 – Rp3.516.300
  • Ruang C Rp2.301.500 – Rp3.665.000
  • Ruang D Rp2.339.200 – Rp3.820.000
Golongan III
  • Ruang A Rp2.579.400 – Rp4.236.400
  • Ruang B Rp2.688.500 – Rp4.415.400
  • Ruang C Rp2.802.300 – Rp4.602.400
  • Ruang D Rp2.920.800 – Rp4.797.000
Golongan IV
  • Ruang A Rp3.044.300 – Rp5.000.000
  • Ruang B Rp3.173.100 – Rp5.221.500
  • Ruang C Rp3.307.300 – Rp5.431.900
  • Ruang D Rp3.477.200 – Rp5.661.700
  • Ruang E Rp3.593.100 – Rp5.901.200
Anda yang bekerja sebagai PNS akan mendapatkan gaji sesuai denga pangkat dan golongan anda masing-masing. Semakin tinggi pangkat dan golongannya, maka semakin besar gaji yang didapatkan oleh anda.

Contoh Pekerjaan PNS

Salah satu contoh pekerjaan PNS yang paling dikenal adalah sebagai guru. Hal itu memanglah benar, banyak orang yang sudah tahu bahwasanya guru merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Guru sendiri merupakan salah satu profesi yang sangat penting karena akan mendidik anak muridnya supaya dapat mengikuti dan mengamalkan ilmu yang diberikan oleh guru. Sangat layak jika seorang guru mendapatkan gaji PNS dari pemerintah. Gaji yang didapatkan pun cukup besar.

Selain guru, ada juga pekerjaan PNS lainnya yang digaji oleh pemerintah seperti Dosen, Kepala Daerah, Pegawai Daerah, dan lain sebagainya. Bagi anda yang tertarik untuk menjadi Pegawai Negeri, anda bisa memilih pekerjaan sesuai yang diinginkan.

Demikian beberapa informasi yang dapat kami sampaikan mengenai besaran gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) terbaru 2020 dari golongan 1, 2, 3 dan golongan 4. Anda bisa mengetahui secara detail mengenai apa itu PNS. Banyak orang yang tertarik untuk menjadi PNS karena beberapa alasan, salah satunya adalah pendapatannya yang sudah terjamin oleh pihak pemerintah. Semoga informasi tersebut bermanfaat untuk anda, terima kasih.

Post a Comment for "Besaran Gaji PNS dari Golongan I, II, III, Hingga Golongan IV Terbaru 2020"