Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Terjemah Kitab Fathul Mu'in Bab Sholat Lengkap

Cariduit-dot -- Kitab Fathul Mu'in merupakan salah satu kitab fiqih yang sudah populer di kalangan santri pondok pesantren sehingga kitab Fathul Mu'in ini merupakan kitab kurikulm wajib di pesantren. Kitab Fathul Mu'in merupakan syarah atau penjelas karya Syeikh Zainuddin Abdul Aziz, yakti kitab Qurrotul 'ain fii muhimmatid-diin. Beliau menulis kitab ini semata-mata mengharap ridho Allah SWT untuk kemanfaatan orang banyak terutama masyarakat islam.

Terjemah Kitab Fathul Mu'in Bab Sholat Lengkap

Kitab Fathul Mu'in merupakan kajian-kajian pilihan yang merujuk pada beberapa karya ulama besar ilmu fikih. Diantaranya guru beliau adalah Ibnu Hajar al Haitamy, Wajhuddin Abdurrohman bin Ziyad al Zubaidi, Syaikhul Islam Zakaria al Anshori, Imam Ahmad al-Muj Zaddi, serta beberapa ulama lainnya yang merupakan muhaqqiq Mutaakhirin.

TERJEMAH BAB SHOLAT

Sholat menurut syara' adalah ucapan dan perbuatan yang ditentukan, yang dibuka dengan takbiratul ihram dan di tutup dengan salam.

Sholat dinamakan demikian karena mencakupnya sholat terhadap (Pengertian Kata) sholat secara bahasa yakni bermakna doa. 

Sholat yang di fardhukan secara perorangan berjumlah lima waktu setiap hari dan malam yang telah diketahui dari agama secara pasti. Maka dihukumi kafir bagi orang yang menantangnya.

Sholat lima waktu ini tidak terkumpul selain pada Nabi Muhammad saw. Sholat lima waktu di fardhukan pada malam Isra' Mi'raj setelah 10 tahun kenabian lebih 3 bulan. Tepatnya pada malan 27 bulan rojab. Sholat shubuh itu tidak diwajibkan sebab belum mengetahui tata caranya.

(Kewajiban melaksanakan sholat maktubah) yakni sholat lima waktu (hanya dibebankan kepada) setiap (orang muslim yang mukallaf) yaitu seorang muslim yang telah baligh, berakal, baik laki-laki maupun yang lainnya (dan orang suci). Maka ritual sholat itu tidak diwajibkan bagi orang kafir asli, anak kecil, orang gila, epilepsi, dan orang mabuk yang tidak ceroboh, karena tidak ada tanggungan bagi mereka. Dan juga sholat tidak wajib seorang wanita yang haidh dan nifas sebab tidak sah sholat dari mereka berdua. Tidak ada kewajiban mengganti sholat yang ditinggalkan atas mereka berdua. Namun sholat hukumnya wajib bagi orang murtad dan orang yang ceroboh dalam hilangnya akal karena sebab mabuk.

(Dan dibunuh seorang muslim mukallaf yang suci) dengan memenggal kepalanya sebagai hukuman (ketika dia mengeluarkan waktu sholat) yang telah diwajibkan secara sengaja (dari waktu yang dapat digunakan menjama') sholat fardhu tersebut, jika ia merasa malas disertai dengan keyakinan terhadap kewajibannya (apabila ia tidak bertaubat) setelah disuruh taubat. Jika mengikuti pendapat yang menghukumi sunah menyuruh orang yang meninggalkan sholat untuk bertaubat, maka tidak wajib mengganti rugi bagi orang yang membunuhnya sebelum ia bertaubat namun hukumnya berdosa. Dan dibunuh dengan status kafir apabila ia meninggalkan sholat sebab menentang kewajibannya. Maka ia tidak boleh dimandikan dan di sholatkan.

Bersegera melaksanakan sholat yang ditinggalkan oleh orang yang telah disebutkan hukumnya adalah wajib. Jika sholat tersebut ditinggalkan dengan tanpa udzur, maka wajib baginya mengganti atau mengqodo sholat tersebut segera. Guru kita syekh Ibnu Hajar, semoga Allah mengasihnya, mengatakan: "Jelaslah bahwa baginya wajib menggunakan seluruh waktunya untuk mengganti sholat yang ditinggalkan selain waktu yang ia butuhkan untuk digunakan dalam hal wajib, dan haram baginya melakukan kesunnahan. Sunah bersegera mengqodho sholat yang ditinggalkan sebab udzur seperti tidur yang tidak ceroboh, begitu pula karena lupa.

Disunahkan untuk metartibkan sholat yang ditinggalkan. Maka sholat shubuh dikerjakan terlebih dahulu sebelum dhuhur dan begitu seterusnya. Disunahkan mendahulukan sholat qodho'atas sholat yang hadir yang ditakutkan habisnya waktu,  Jika sholatnya ditinggalkan dengan sebab udzur, walaupun orang tersebut takut kehilangan sholat berjamaah dari sholat hadir menurut pendapat yang mu'tamad/unggul.

Jika sholat tersebut ditinggalkan tanfa udzur, maka wajib baginya untuk mendahulukan mengerjakan sholat qodho' dengan mengakhirkan sholat hadir. Sedangkan apabila ia takut kehilangan waktu sholat hadir dengan beradanya sebagian waktu hadir, walaupun hanya sedikit -- diluar waktunya, maka wajib baginya mengawali sholat yang hadir. Wajib mendahulukan sholat yang ditinggalkan tanpa ada udzur atas sholat yang ditinggalkan dengan adanya udzur walaupun menyebabkan kehilangan ttartib, sebab hukum tartib hanya sunah, sedang bersegera hukumnya wajib. Disunahkan untuk mengakhirkan sholat rawatib dari sholat yang ditinggalkan dengan udzur dan wajib mengakhirkan atas sholat yang ditinggalkan tanpa udzur.

(Peringatan). Barang siapa meninggal dunia sedang ia masih memiliki tanggungan sholat fardhu, maka sholatnya tidak diganti dan tidak dibayar fidyah atau tebusan sebagai ganti sholat yang ditinggalkannya. Sebagian pendapat mengatakan, "sholat tersebut dapat dikerjakan sebagai ganti sholat yang ditinggalkan, baik orang tersebut berwasiat atau tidak". Imam Al 'Ubaadi menghikayatkan pendapat tersebut dari Imam Syafi'i sebab adanya hadits tentang hal tersebut dan Imam Subkii dengan pendapat tersebut melakukannya sebagai ganti sholat yang ditinggal oleh sebagian kerabatnya.

Silahkan unduh Fathul Muin Arab Bab Sholat, disini

Demikian semoga bermanfaat, aamiin.

Post a Comment for "Terjemah Kitab Fathul Mu'in Bab Sholat Lengkap"