Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Surat Edaran dan Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021

Cariduit-dot -- Surat edaran dan jadwal pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2021 bagi guru madrasah mata pelajaran umum, mata pelajaran agama dan PAI pada sekolah umum dilingkungan Kementerian Agama di seluruh Indonesia telah terbit sesuai dengan Nomor Surat: B-949.1/D.J.I/PP.00.9/03/2021 perihal: Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2021. Surat ini ditujukan kepada kantor Kementerian Agama Profinsi seluruh Indonesia.

Surat Edaran dan Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021

Baca Juga: Contoh Soal Pretes Pendidikan Profesi Guru

Berdasarkan surat edaran pelaksanaan PPG tersebut ada beberapa hal yang perlu diperhatikan khususnya bagi calon mahasiswa (guru) PPG dalam jabatan tahun 2021 terkait mekanisme pelaksanaan PPG, diantaranya:

1. Biaya pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2021 bersumber dari APBN bagi guru madrasah, sedangkan bagi guru Pendidikan Agama Islam pada sekolah bersumber pada APBN atau APBD.

2. Pola pelaksanaan PPG dalam jabatan tahun 2021 berubah, yang semula PPG dilaksanakan Blended Learning menjadi seratus persen (100%) Dalam Jaringan (Daring)

3. Sebagai konsekuensi perubahan sebagaimana dimaksud pada poin 2 diatas, satuan biaya pelaksanaan PPG dalam jabatan mengalami perubahan dengan rincian biaya sebagai berikut:

  • Guru Madrasah (Mapel Umum) semula Rp. 7.500.000 menjadi Rp. 5.000.000/ mahasiswa
  • Guru Madrasah (Mapel Agama) semula Rp. 6.500.000 menjadi Rp. 5.000.000/ mahasiswa
  • Guru PAI pada sekolah, semula Rp. 5.200.000 menjadi Rp. 5.000.000/ mahasiswa

4. Berkenaan dengan perubahan pola dan satuan biaya pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2021, pemberi bantuan dapat melakukan hal-hal sebagai berikut:

a). Mengakumulasikan selisih anggaran tersebut yang kemudian dimungkinkan penambahan volume mahasiswa PPG,

b).  Mempergunakan selisih tersebut untuk safeguarding atau pelaksanaan kegiatankegiatan yang dapat mendukung kesuksesan pendidikan profesi, yang pembelanjaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; atau

c). Merevisi sesuai yang telah ditentukan

CARA PENDAFTARAN PPG TAHUN 2021

1. Guru madrasah melaksanakan proses pendaftaran sebagai calon mahasiswa baru Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan tahun 2021 melalui laman: https://simpatika.kemenag.co.id

2. Proses pendaftaran PPG dalam jabatan bagi guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sekolah melalui laman: https://www.siagapendis.com, atau https:/siaga.kemenag.co.id 

3. Pendaftaran sesuai dengan akun masing-masing guru.

WAKTU PENDAFTARAN

1. Sosialisasi Pelaksanaan PPG >> 1-2 April 2021
2. Pendaftaran dari peserta PLPG tahun 2017 dan peserta berbiaya Pemda >> 5-23 April 2021
3. Pendaftaran Peserta Lulus Seleksi Akademik (pretes) tahun 2018 >>  26 April - 5 Mei 2021
4. Pendaftaran Peserta Lulus Seleksi Akademik (pretes) tahun 2019 >>  7 - 18 Mei 2021
5. Penentuam Rombongan Belajar Kelas dan Instruktur  >>  19 - 28 Mei 2021
6. Proses Pelaksanaan PPG Angkatan Pertama >> 2 Juni - 20 Agustus 2021
7. UKM PPG Angkatan Pertama >> 25 - 30 Agustus 2021
8. Proses PPG Angkatan Kedua >> 1 September - 24 Nopember 2021
9. UKM PPG Angkatan Kedua >> 24 November - 4 Desember 2021

Selanjutnya bagi guru yang sudah mendaftarkan diri sebagai calon mahasiswa baru Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan tahun 2021 wajib mengikuti alur dan ketentuan teknis lainnya dalam proses pengisian kolom di aplikasi yang telah ditetapkan.

Demikian terkait informasi pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2021, semoga Bapak/Ibu yang akan mengikuti PPG tahun ini lolos dan selalu diberi kelancaran oleh Allah SWT, Aamiin.

Post a Comment for "Surat Edaran dan Jadwal Pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahun 2021"