Program Ujian Madrasah (UM) untuk MI, MTs dan Madrasah Aliyah Terbaru 2021
Cariduit-dot -- Kali ini admin akan share contoh program pelaksanaan ujian madrasah (UM) untuk sekolah Madrasah Ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah dan Madrasah Aliyah. Contoh program ujian madrasah ini bisa digunakan pula untuk program ujian sekolah SMP, SMA/SMK. Karena ujian madrasah tahun ini disaat pandemi Covid-19, maka program ujian madrasah yang admin share disesuaikan dengan dengan kondisi saat ini yaitu program ujian madrasah secara daring.
Contoh Program ujian madrasah ini terdiri dari 5 (lima) bab. bab pertama pendahuluan, bab kedua peserta ujian madrasah, bab ketiga bentuk dan materi ujian madrasah, bab keempat panitia dan pelaksanaan ujian madrasah, bab kelima kriteria pencapaian kompetensi lulusan, bab keenam anggaran biaya dan bab ketujuh penutup. Dan setiap bab terdiri dari beberapa poin terkait program ujian madrasah.
Program Ujian Madrasah (UM) untuk MI, MTs dan Madrasah Aliyah 2021
Penilaian hasil belajar merupakan salah satu komponen penting dalam penyelenggaraan pendidikan di madrasah. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur capaian hasil belajar peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL) yang telah ditetapkan.
Kegiatan penilaian hasil belajar di madrasah meliputi;
1) penilaian harian (PH) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu kompetensi dasar (KD) atau lebih;
2) Penilaian Akhir Semester (PAS) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil;
3) Penilaian Akhir Tahun (PAT) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap; dan
4) Ujian Madrasah (UM) yaitu penilaian yang dilakukan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik pada akhir jenjang pendidikan.
Ujian Madrasah (UM) meliputi seluruh mata pelajaran yang diajarkan di kelas akhir pada satuan pendidikan, baik kelompok mata pelajaran wajib maupun muatan lokal. UM diikuti oleh peserta didik pada akhir jenjang pendidikan pada Madrasah Tsanawiyah Nurul Falah Kota Cimahi sebagai salah satu persyaratan untuk penentuan kelulusan.
Hal tersebut menegaskan bahwa pemerintah memberi wewenang penuh kepada satuan pendidikan dalam hal ini adalah madrasah untuk menyelenggarakan ujian pada akhir jenjang pendidikan untuk mengukur pencapaian standar kompetensi lulusan bagi peserta didiknya.
Dalam rangka standarisasi penyelenggaraan Ujian Madrasah (UM), maka kami panitia Ujian Madrasah dalam satuan pendidikan MTs Nurul Falah Kota Cimahi menyusun dan menetapkan Program Kerja (PK) Ujian Madrasah sebagai panduan bagi pengelola madrasah dan pemangku kepentingan lainnya dalam penyelenggaraan Ujian Madrasah MTs Nurul Falah Kota Cimahi Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dasar Penyelenggaraan Ujian Madrasah
1. Keputusan Menteri Agama melalui Direktur Jenderal Pendidika Islam Nomor 752 Tahun 2021 Tentang Prosedur Standar Penyelenggaraan Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
2. Rapat Kepala Madrasah dan Dewan Guru MTs Nurul Falah Kota Cimahi Hari Jum’at tanggal 25 Maret 2021 Tentang Pembentukan Panitia Ujian Madarasah dan Program Kerja Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021
Tujuan dan Fungsi Ujian Madrasah
Ujian Madrasah bertujuan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik sesuai Standar Kompetensi Lulusan pada akhir jenjang pendidikan.
Ujian Madrasah berfungsi sebagai :
1) Indikator pencapaian kompetensi peserta didik
2) Umpan balik bagi madrasah untuk kepentingan perbaikan proses pembelajaran dan perbaikan mutu pendidikan di waktu berikutnya.
3) Pemenuhan salah satu syarat penentuan kelulusan
Prosedur Operasional Ujian Madrasah
1. Madrasah Tsanawiyah Nurul Falah Kota Cimahi adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Menteri Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dan kejuruan dengan kekhasan agama Islam.
2. Ujian Madrasah yang selanjutnya disingkat UM adalah ujian yang diselenggarakan oleh MTs Nurul Falah Kota Cimahi, yang berupa pengukuran capaian kompetensi siswa dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
3. Kisi-kisi UM adalah acuan untuk mengembangkan dan merakit naskah soal UM yang disusun berdasarkan kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, Standar Isi, dan kurikulum yang berlaku.
4. Paket naskah soal UM adalah variasi perangkat tes, terdiri atas sejumlah butir soal atau penugasan kelas 7, 8 dan 9 yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UM.
5. Lembar Jawaban Ujian Madrasah yang selanjutnya disingkat LJUM adalah salah satu bentuk lembaran kertas yang digunakan peserta untuk menjawab soal tes tulis UM.
6. Bahan UM adalah bahan yang digunakan dalam penyelenggaraan UM yang mencakup naskah soal atau naskah tugas, LJUM atau lembar pengamatan/lembar penilaian, berita acara, daftar hadir, dan tata tertib
7. Musyawarah Guru Mata Pelajaran yang selanjutnya disingkat MGMP dan sejenisnya adalah yang mengembangkan soal-soal Ujian Madrasah berdasarkan kisi-kisi sesuai KMA 183.
8. Ujian Madrasah MTs Nurul Falah Kota Cimahi Tahun Pelajaran 2020/2021 dilaksanakan dalam jaringan (daring) untuk mencegah penularan Covid-19.
9. Hal-hal lain yang berhubungan dengan pelaksanaan Ujian Madarasah MTs Nurul Falah Kota Cimahi tercantum dalam Program Kerja.
Download Contoh Program Ujian Madrasah (UM)
Lebih lengkapnya terkait dengan pelaksanaan program ujian madrasah bisa anda unduh beberapa filenya dibawah ini:
Demikian contoh program ujian madrasah (UM) daring untuk sekolah MI, MTs, dan Madrasah Aliyah tahun 2021. Program ujian madrasah ini dibuat sebagai panduan kerja panitia dalam pelaksanaan ujian sekolah/madrasah dari A sampai Z.
Post a Comment for "Program Ujian Madrasah (UM) untuk MI, MTs dan Madrasah Aliyah Terbaru 2021"
Semoga bermanfaat, silahkan bagikan artikel ini. Mohon berkomentar yang relevan, tinggalkan saran, atau masukannya