Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Pengertian dan Tujuan Kode Etik Profesi Guru Sebagai Tenaga Pendidik

Cariduit-dot -- Seorang guru sebagai tenaga pendidik bertanggung jawab atas kemajuan pendidikan di Indonesia. Guru berperang penting atas maju mundurnya bangsa melalui pendidikan. Namun tidak mudah cita-cita tersebut terwujud jika seorang guru masih belum bisa memahami, mematuhi dan mengaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari kode etik guru itu sendiri. 

Pengertian dan Tujuan Kode Etik Profesi Pada Guru Sebagai Tenaga Pendidik

Pengertian dan Tujuan Kode Etik Profesi

Kode etik profesi merupakan suatu sistem atau Undang-undang yang tersusun dalam suatu sistem atau aturan dan prinsip yang telah diterima oleh masyarakat atau beberapa kelompok orang. Sedangkan etika adalah sistem prinsip moral/aturan atau perilaku. (Hornby)

Menurut Abdulkadir Muhammad, kode etik profesi adalah norma yang diterapkan dan diterima oleh kelompok profesi yang mengarahkan dan memberi petunjuk pada anggotanya bagaimana seharusnya berbuat sekaligus menjamin mutu moral profesi di masyarakat (detik.com)

Sebagaimana di kutip dari detik.com, secara singkat kode etik adalah pedoman tingkah laku atau aturan yang harus diikuti dan ditaati oleh anggotanya.

Kode etik berasal dari dua kata yaitu Kode dan Etik. Kode artinya tanda yang disetujui dengan maksud tertentu. Sementara Etik itu berasal dari bahasa yunani yaitu "ethos" yang memiliki arti watak, adab, cara hidup.

Tujuan Kode Etik adalah untuk menjamin agar tugas pekerjaan keprofesian terwujud sebagaimana mestinya dan kepentingan semua pihak terlindungi sebagaimana layaknya. Baik itu pihak penerima layanan kepropesian maupun pihak pengembang tugas pelayanan kepropesian.

Tujuan kode etik dibidang profesi adalah:

  • supaya profesional memberikan jasa yang sebaik-baiknya kepada para pemakai atau para nasabahnya
  • melindungi perbuatan dari yang tidak profesional
  • meningkatkan mutu pengabdian profesi
  • memelihara lingkungan profesi yang kondusif

Kode Etik Profesi Keguruan

Keguruan merupakan jabatan profesional karena pelaksanaannya menuntut keahlian tertentu melalui pendidikan formal yang khusus serta rasa tanggung jawab yang tinggi dari para pelaksananya. Oleh karena itu seorang guru seyogyanya berpikir dan bertindak atas dasar nilai-nilai, pribadi dan profesional, dan prosedur yang legal. Seorang guru harus memahami dasar kode etik guru sebagai landasan moral dalam melaksanakan tugasnya.

Kode etik profesi merupakan tatanan yang dijadikan pedoman dalam menjalankan tugas dan aktivitas suatu profesi. Pola tatanan tersebut harus diikuti dan ditaati oleh setiap orang yang menjalankan profesinya.

Kode etik guru adalah norma atau asa yang harus dijalankan oleh guru di Indonesia sebagai pedoman untuk bersikap dan berprilaku dalam melaksanakan tugas profesinya sebagai pendidik, anggota masyarakat dan warga negara (quipper.com)

Namun tetap saja kode etik masih memiliki keterbatasan, antara lain:

  1. beberapa isu tidak dapat diselesaikan hanya dengan kode etik,
  2. ada beberapa kesulitan dalam menerapkan kode etik,
  3. kadang-kadang timbul konflik dalam lingkup kode etik,
  4. ada beberapa isu legal dan etika yang tidak dapat tergarap oleh kode etik
  5. ada beberapa hal yang dapat diterima dalam waktu atau tempat tertentu, mungkin tidak cocok dalam waktu atau tempat lain,
  6. kadang-kadang ada konflik antara kode etik dan ketentuan hukum
  7. kode etik sulit untuk menjangkau lintas budaya,
  8. kode etik sulit untuk menembus berbagai situasi

Nah, setelah memperhatikan pengertian kode etik dan keterbatasannya, maka pekerjaan keguruan memerlukan kode etik profesi agar layanan yang diberikan guru terlaksana secara profesional dan akuntabel.

Kode etik profesi sebagai perangkat standar berperilaku, dikembangkan berdasarkan nilai-nilai dan moral dalam profesi. Seluruh keguruan di Indonesia seharusnya bersumber dari nilai dan moral Pancasila.

Dalam rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional pasal 42 dinyatakan, “Setiap tenaga kependidikan berkewajiban untuk:

  1. menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis;
  2. mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan, dan
  3. memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya”.

Berdasarkan rekomendasi UNESCO/ILO tanggal 5 Oktober 1988 tentang “Status Guru” menegaskan status guru sebagai tenaga profesional yang harus mewujudkan kinerjanya atas landasan etika profesional serta mendapat perlindungan profesional.

Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah menetapkan kode etik guru sebagai salah satu kelengkapan organisasi sebagaimana tertuang dalam AD/ART PGRI. Bahwa Pengembangan kode etik guru dalam 4 (empat) tahapan yaitu:

  1. tahap pembahasan/perumusan (tahun 1971-1973),
  2. tahap pengesahan (Kongres PGRI ke XIII November 1973),
  3. tahap penguraian (Kongres PGRI XIV, Juni 1979),
  4. tahap penyempurnaan (Kongres XVI, Juli 1989).

Ruang Lingkup Kode Etik Guru secara garis besar mencakup: Prembule (pembukaan) sebagai pernyataan prinsip, pandangan posisi, tugas, tanggung jawab dan 9 Batang tubuh Kode Etik Guru Indonesia yaitu:

  1. pembentukan pribadi peserta didik,
  2. kejujuran profesional,
  3. kejujuran dalam memperoleh dan menyimpan informasi tentang peserta didik,
  4. pembinaan kehidupan sekolah,
  5. orang tua murid dan masyarakat,
  6. pengembangan dan peningkatan kualitas diri,
  7. sesama guru (hubungan kesejawatan),
  8. organisasi profesi,
  9. pemerintah dan kebijakan pemerintah di bidang pendidikan

Etos Kerja dan Profesionalisme Guru

Profesi diukur berdasarkan kepentingan dan tingkat kesulitan yang dimiliki. Dalam dunia keprofesian ada beberapa terminologi kualifikasi profesi yaitu: profesi, semi profesi, terampil tidak terampil, dan quasi profesi.

Menurut Gilley dan Eggland (1989) profesi didefinisikan sebagai usaha manusia berdasarkan pengetahuan, dimana keahlian dan pengalaman pelakunya diperlukan oleh masyarakat. Definisi ini meliputi aspek yaitu:

1. Ilmu pengetahuan tertentu;
2. Aplikasi kemampuan/kecakapan;
3. Berkaitan dengan kepentingan umum.

Sebagai acuan pilihan perilaku, etika bersumber dari norma-norma moral yang berlaku. Sumber paling dasar yaitu agama sebagai sumber keyakinan yang paling asasi, filsafat hidup. Dengan etika kerja, maka suasana dan kualitas kerja dapat diwujudkan agar kualitas pribadi dan kinerja yang efektif, efisien, dan produktif.

Slogan Etika Kerja Guru PAI

Berikut ini slogan yang kiranya patut dijadikan landasan etika kerja para guru PAI dalam melaksanakan tugas pembelajaran:

1. Menjadi guru adalah meneruskan perjuangan para ulama. Ulama adalah pewaris para nabi.
2. Menjadi guru adalah Ibadah.
3. Menjadi guru adalah berkah.
4. Menjadi guru adalah pengabdian ilmu.
5. Menjadi guru adalah amanah.

Selanjutnya dari etika kerja itulah kemudian dirumuskan kode etik yang akan menjadi rujukan dalam melakukan tugas-tugas profesi. Dengan kode etik itu pula, perilaku etika para pekerja akan dikontrol, dinilai, diperbaiki, dan dikembangkan. Semua guru harus menghormati, menghayati, dan mengamalkan isi dan semua kode etik yang telah disepakati bersama.

Kenapa Kode Etik harus dibuat? Secara umum, kode etik ini diperlukan dengan beberapa alasan, antara lain sebagai berikut:

  1. Untuk melindungi pekerjaan sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang telah ditetapkan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
  2. Untuk mengontrol terjadinya ketidakpuasan dan persengketaan dan para pelaksana, sehingga dapat menjaga dan meningkatkan stabilitas internal dan eksternal pekerjaan.
  3. Melindungi para praktisi di masyarakat, terutama mengantisipasi penyimpangan tindakan.
  4. Melindungi anggota masyarakat dan praktek menyimpang sesuai ketentuan yang berlaku.

Apa itu ETOS?

Kata “etos” bersumber dan pengertian yang sama dengan “etika”, yaitu sumber-sumber nilai yang dijadikan rujukan dalam pemilihan dan keputusan perilaku. Etos kerja lebih merujuk kepada kualitas kepribadian pekerjaan yang tercermin melalui unjuk kerja secara utuh dalam berbagai dimensi kehidupannya.

Dengan demikian, etos kerja lebih merupakan kondisi internal yang mendorong dan mengendalikan perilaku pekerja ke arah terwujudnya kualitas kerja yang ideal.

Sebagai suatu kondisi internal, etos kerja mengandung beberapa unsur antara lain: disiplin kerja, sikap terhadap pekerjaan, kebiasaan-kebiasaan bekerja. Dengan disiplin kerja, seorang guru akan melaksanakan tugasnya dalam pola-pola yang konsisten untuk melakukan tugas dengan baik sesuai kesanggupannya. Disiplin yang dimaksud yaitu bukan disiplin yang mati dan pasif, melainkan disiplin yang hidup dan aktif yang didasari atas pemahaman, pengertian, dan keikhlasan.

Dalam aspek religi, etos kerja bersumber pada kualitas ketaqwaan seseorang yang diwujudkan dalam perilakunya. Dalam hubungan ini, kerja ditandai dengan kualitas iman, ihsan, ikhlas, dan istiqomah.

Jika dilihat dari aspek sosial, etos kerja ditunjukkan dengan kualitas kompetensi sosial yaitu kemampuan melakukan hubungan sosial secara efektif, seperti dalam sifat-sifat luwes, komunikatif, senang bergaul, banyak hubungan, dan sebagainya.

Selanjutnya, secara pribadi, etos kerja tercermin dan kualitas diri yang sedemikian rupa dapat menunjang keefektivan dalam pekerjaan seperti sifat-sifat mampu mengenal dan memahami diri, penampilan diri, jujur, dan sebagainya.

Secara fisik, etos kerja bersumber dalam kualitas kondisi fisik yang memadai sesuai dengan tuntutan pekerjaannya. Sementara itu, secara moral, etos kerja bersumber dan kualitas nilai moral yang ada dalam dirinya.

Nah, bagaimana dengan loyalitas kerja?

Loyalitas kerja merupakan kondisi internal dalam bentuk komitmen dan pekerja terhadap berbagai aspek yang berkaitan dengan pekerjaannya. Loyalitas kerja merupakan landasan dan haluan berperilaku kerja dalam bentuk kesediaan untuk mengikuti dan menaati hal-hal yang menjadi keharusannya. Adapun yang menjadi sasaran loyalitas kerja diantaranya: negara, pemerintah, masyarakat, organisasi, majikan, dan atasan.

Kode Etik Guru Indonesia

  • Guru Indonesia menyadari bahwa pendidikan adalah bidang pengabdian terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Bangsa, dan Negara serta kemanusiaan pada umumnya.
  • Guru Indonesia yang berjiwa Pancasila dan setia pada UUD 1945, turut bertanggungjawab atas terwujudnya cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia 17 Agustus 1945.
  • Oleh sebab itu, Guru Indonesia terpanggil untuk menunaikan karyanya dengan memedomani dasar-dasar sebagai berikut (AD/ART PGRI, 1994)

9 (sembilan) Kode Etik Guru Indonesia:

  1. Guru berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia Indonesia seutuhnya yang berjiwa Pancasila.
  2. Guru memiliki dan melaksanakan kejujuran profesional.
  3. Guru berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan melakukan bimbingan dan pembinaan.
  4. Guru menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya proses belajar-mengajar.
  5. Guru memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya untuk membina peran serta dan rasa tanggung jawab bersama terhadap pendidikan.
  6. Guru secara pribadi dan bersama-sama, mengembangkan meningkatkan mutu dan martabat profesinya
  7. Guru memelihara hubungan profesi, semangat kekeluargaan dan kesetiakawanan sosial.
  8. Guru secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organisasi PGRI sebagai sarana perjuangan dan pengabdian.
  9. Guru melaksanakan segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan

Ikrar Guru Indonesia

Selain kode etik guru Indonesia, PGRI juga menyusun ”Ikrar Guru Indonesia” (AD/ART PGRI, 1994):

  1. Kami Guru Indonesia, adalah insan pendidik Bangsa yang beriman dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  2. Kami Guru Indonesia, adalah pengemban dan pelaksana cita-cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia. Pembela dan pengamal Pancasila yang setia pada UUD 1945.
  3. Kami Guru Indonesia, bertekad bulat mewujudkan tujuan nasional dalam mencerdaskan kehidupan Bangsa.
  4. Kami Guru Indonesia, bersatu dalam wadah organisasi perjuangan kesatuan Bangsa yang berwatak kekeluargaan. 5. Kami Guru Indonesia, menjunjung tinggi Kode Etik Guru Indonesia sebagai pedoman tingkah laku profesi dalam pengabdian terhadap Bangsa, Negara serta kemanusiaan

Masalah yang Dihadapi Guru

Guru adalah pendidik profesional yang tugas utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai serta mengevaluasi peserta didik. Sebagai tenaga profesional kedudukan serta tugas guru sangat diperhitungkan terutama dalam meningkatkan martabat dan peran guru sebagai agen pembelajaran untuk meningkat mutu pendidikan nasional.

Namun dalam perjalanannya, marak sekali pelanggaran yang dilakukan segelintir oknum guru yang terjadi saat ini di dunia pendidikan Indonesia sehingga dunia pendidikan sedikit tercoreng. Padahal pendidikan sebagai solusi pembentukan jati diri manusia sebagai penerus perjuangan bangsa. Nah, bagaimana jadinya jika dalam urusan kode etik guru yang dijalankan terdapat penyelewengan yang dilakukan gurunya itu sendiri terhadap anak didiknya, seperti halnya kasus kekerasan yang dilakukan guru bahkan hingga kasus pelecehan.

Bukan hanya kasus kekerasan dan pelecehan saja yang marak terjadi, beberapa kasus lainnya yang sering terjadi seperti pencurian, meminum-minuma keras dan lainnya yang memang jarang terekspose oleh media.

Terkait dengan banyaknya pelanggaran-pelanggran kode etik yang dilakukan beberapa oknum guru, kemungkinan pengimplementasion Kode Etik Guru masih sangat minim. Pelanggaran yang dilakukan guru itu artinya tidak melaksanakan tugasnya secara profesional. Miskonsepsi guru terkait hukuman yang diberikan kepada peserta didik yang melanggar, apapun alasannya tidakana tersebut sudah melanggar hukum.

Post a Comment for "Pengertian dan Tujuan Kode Etik Profesi Guru Sebagai Tenaga Pendidik"