Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Download Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Lengkap 2021

Cariduit-dot -- Juknis pelaksanaan PPG dalam jabatan Kementerian Agama RI tahun 2021 telah terbit melalui surat edaran Kementerian Agama Republik Indonesia melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Nomor: B-1253/Dj.I/Dt.I.II/HM.00/04/2021 tentang Penyampaian Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan tahun 2021.

Download Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Lengkap 2021

Secara garis besar Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru dalam jabatan terdiri dari 7 Bab, yaitu: Pendahuluan, Penetapan Siswa PPG dalam jabatan, Prosedur Pelaksanaan PPG, Pembiayaan, Laporan Pertanggung Jawaban, Ketentuan Perpajakan dan Sanksi dan Penutup.

PERSYARATAN PESERTA PPG

Ada beberapa syarat yang harus diperhatikan dalam penetapan mahasiswa PPG dalam jabatan. Berikut ini syarat mengikuti PPG dalam jabatan:

1. Terdaftar dalam database Simpatika dan Siaga

2. Mahasiswa PPG dalam jabatan adalah guru yang daingkat sampai dengan 31 Desember 2015 

3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1/D-IV dari perguruan tinggi yang terakreditasi 

4. Memiliki NUPT dan/NPK bagi guru madrasah

5. Usia saat mendaftar paling tinggi 58 tahun

6. Guru dinyatakan lulus seleksi akademik atau ditentukan melalui mekanisme lain
Mahasiswa PPG Daljab tahun 2021 ditentukan berdasarkan skala prioritas sebagai berikut:

1) Guru yang tidak lulus program PLPG tahun 2017

2) Lulus seleksi akademik PPG tahun 2018 tetapi belum masuk kuota PPG

3) Jika kuota belum tercukupi, maka diambil dari guru hasil seleksi akademik tahun 2019 dengan ketentuan:

  • a) Memiliki nilai tertinggi hasil seleksi akademik
  • b) Usia calon peserta PPG diurutkan dari yang tertua, atau
  • c) Memiliki masa kerja lebih lama dan pangkat/golongan yang dimiliki guru saat dicalonkan

4) Guru yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan pembiayaannya bersumber dari APBD. 

MEKANISME PENDAFTARAN PPG

a. Guru yang memenuhi persyaratan melakukan pendaftaran secara mandiri melalui
akunnya masing-masing pada aplikasi yang disediakan dengan mengunggah
dokumen yang ditentukan dan memilih LPTK penyelenggara PPG Daljab. 

b. Data akan diverifikasi dan validasi oleh sistem sesuai ketentuan yang ditetapkan.  

c. Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota dan/atau Kantor Wilayah  Kementerian Agama Provinsi melakukan verifikasi atas ajuan PPG Daljab yang diajukan oleh guru.  

d. Guru yang memenuhi kriteria ditetapkan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab
melalui Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

e. Guru yang ditetapkan dalam lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan
Islam akan mendapatkan pemberitahuan melalui akun guru masing-masing.  

f. Peserta PPG Daljab Tahun 2021 ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pendidikan
Islam.

DAFTAR ULANG MAHASISWA PPG

a. Direktorat Jenderal Pendidikan Islam mengumumkan guru yang memenuhi persyaratan sebagai calon mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021. 

b. Mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 yang dinyatakan sebagai calon mahasiswa wajib melakukan daftar ulang dan kesediaan menjadi mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 dengan melakukan tahapan sebagai berikut:

  • 1) Menandatatangani Pakta Integritas bermaterai Rp 10.000,-;
  • 2) Mengunggah Pakta Integritas tersebut ke aplikasi SIMPATIKA atau SIAGA.

c. Direktorat Jenderal melakukan publikasi peserta PPG Daljab Tahun 2021 yang dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan proses verifikasi dalam SIMPATIKA  dan/atau SIAGA.  

d. Data Peserta PPG Daljab Tahun 2021 yang sudah terverifikasi dan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf c diintegrasikan ke dalam platform Learning Management System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Agama. Selanjutnya mahasiswa PPG Daljab Tahun 2021 akan menerima akun untuk mengakses LMS yang dimaksud.  

e. Khusus Peserta PPG Daljab Tahun 2021 (mata pelajaran umum) akan menggunakan platform Learning Management System (LMS) PPG yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  

f. Mahasiswa yang sudah terdaftar dalam LMS PPG Daljab Tahun 2021 melakukan
registrasi untuk pemilihan LPTK dan Kelas Program Studi

PENYIAPAN BERKAS PESERTA PPG

Setiap mahasiswa PPG dalam jabatan tahun 2021 wajib mengirimkan berkas ke LPTK untuk dilakukan verifikasi dan validasi akhir. Adapun berkas pendukung yang harus dipersiapkan adalah:

  • Pindai atau fotokopi ijazah S-1/D0IV yang telah dilegalisir oleh perguruan tinggi
  • Pindai SK pembagian tugas mengajar dari kepala sekolah 2 tahun terakhir dan dilegalisir oleh kepala sekolah/madrasah
  • Pakta integritas dari calon peserta bahwa dokumen yang diserahkan dapat dipertanggungjawabkan keabsahan dan kesanggupan untuk mengikuti PPG dalam jabatan
  • Surat penyetaraan dariKemenristekdikti atau Direktorat Jenderal Pendidikan Islam bagi peserta yang memiliki ijazah S1 dari luar negeri
  • Surat keterangan sehat dari dokter pemerintah
  • Pas foto 3x4 sebanayak 4 lembar warna latar merah

Baca Juga: Waktu Pendaftaran PPG dalam jabatan tahun 2021

PROSEDUR PELAKSANAAN PPG DALAM JABATAN

1. Guru dalam jabatan belum bersertifikat pendidik
2. Lulus seleksi akademik dan administrasi
3. Konfirmasi kesediaan
4. Penetapan calon mahasiswa PPG dalam jabatan
5. Registrasi Online
6. Pendalaman materi 5 sks selama 30 hari
7. Pengembangan perangkat pembelajaran 2 sks, 12 hari
8. Revieu perangkat pembelajaran 1 sks, 8 hari
9. Ujian Komprehensif, 3 hari
10. PPL 1 di sekolah asal 2 sks, 12 hari
11. Revieu PPL 1, 1/2 sks, 4 hari
12. PPL 2 disekolah asal 1 sks, 6 hari
13. Revieu PPL 2 1/2 sks,  hari
14. UKM PPG 4 hari, UP 2 hari
15. Guru Profesional bersertifikat Pendidik

Petunjuk teknis pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dalam jabatan lengkapnya bisa anda unduh dibawah ini:

Demikian informasi terkait Juknis pelaksanaan PPG dalam jabatan Kemenag tahun 2021. Bagi guru yang sudah masuk calon mahasiswa baru PPG Silahkan persiapkan dari sekarang terutama materi PPG sesuai dengan bidang studi yang di ampuh. Semoga bermanfaat, aamiin.

Post a Comment for "Download Juknis PPG Dalam Jabatan Kemenag Lengkap 2021"